Terlewat Nekat, Hobi Menanam Seorang Mantan Caleg Asal Kendari Pelihara Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Berbulan-bulan, Polisi Juga Temukan Sekarung Batang Ganja

Selasa, 12 Mei 2020 | 18:35
Kolase KPU.go.id/Kompas.com

Terlewat Nekat, Hobi Menanam Seorang Mantan Caleg Asal Kendari Pelihara Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Berbulan-bulan, Polisi Juga Temukan Sekarung Batang Ganja

Sosok.ID - Seorang mantan Caleg asal Kota Kendar diamankan oleh petugas kepolisian di kediamannya belum lama ini.

Hal itu lantaran Petugas Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pohon ganja di pekarangan mantan caleg tersebut.

Pria berinisial MZ (34) ditangkap dirumahnya lantaran menanam serta mengkonsumsi ganja.

Caleg gagal di pemilu 2019 lalu itu diciduk di kediamannya di Jalan Tunggala kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Situasi Pasifik Selatan Panas, Indonesia Kutuk Kekejaman Perusahaan China dan AS Langsung Lakukan Operasi Tempur

Di pekarangan rumahnya, pohon ganja setinggi dua meter ditemukan oleh petugas yang melakukan penggerebekan.

Pohon terlarang tersebut ditanam dalam sebuah pot berukuran besar dan diletakkan tepat di pekarangan rumah.

Ternyata bukan hanya menanam pohon ganja, Kader Gerindra tersebut juga menyimpan barang haram tak sedikit di rumahnya.

Melansir dari Kompas.com, Ditserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman yang ikut serta dalam penggerebekan pun sempat heran.

Baca Juga: Satu Keluarga Lakukan Ritual Aneh Hingga Kesurupan dan Tebas Leher Anak Gadisnya Secara Sadis Serta Sandera Warga Desa, Video Penyergapanya Menegangkan!

tangkapan layar KPU.go.id
tangkapan layar KPU.go.id

Daftar nama pelaku yang ada di Laman KPU

Sebab pelaku juga menyimpan beberapa linting ganja siap pakai.

Tak hanya itu saja, petugas juga mendapati satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji yang tengah disemai, dan bungkusan daun ganja kering.

Pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mantan caleg tersebut dijerat dengan UU RI tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Satu Rumah Kelewat Edan, Ros 16 Tahun Bakal Dibacok Parang Tiap sang Calon Salah Ucap Ijab, Berakhir Tewas Digorok di Hadapan Seluruh Keluarga

"Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Eka Faturrahman, dikutip dari Kompas.com.

Petugas kepolisian pun sedang melakukan pengembangan mengenai pohon ganja serta barang-barang haram siap pakai atau setengah jadi di rumah tersebut.

"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujarnya.

MZ pun mengaku bahwa pohon ganja tersebut telah ia tanam sejak empat bulan yang lalu.

Baca Juga: Bakal Masuk Ruang Bersalin Berbarengan,9 Perawat dari Satu RS Ini Mendadak Viral Gegara Berbadan Dua di Waktu yang Sama

(KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)
(KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman saat menunjukkan pohon ganja yang ditanam MZ di pekarangan rumahnya. MZ pemilik tanaman ganja berdiri di belakang Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra

Hal itu ia lakukan lantaran beralasan hobi menanam dan digunakan sebagai obat.

“Karena hobi dan sebagai obat,” ungkap Eka.

Sementara bibit ganja diperoleh dari seseorang pria bernama abang di Aceh.

“Pesan dan beli lewat telepon, urunan komunitas dan belanja bareng,” pungkas Eka.

Baca Juga: Sukses Buat Warga 3 Kecamatan Makan Daging Babi, Pedagang Ungkap Cara Bagaimana Ia Lariskan Jualannya

Melansir dari Antaranews, pelaku juga mengaku telah menghisap barang haram tersebut sejak duduk di bangku SMP.

Hal itupun membuatnya telah ketagihan hingga dalam sehari MZ bisa menghabiskan tujuh buah linting ganja kering dan terkadang pula dikonsumsi bersama telur atau mi instan.

Terlewat Nekat, Hobi Menanam Seorang Mantan Caleg Asal Kendari Pelihara Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Berbulan-bulan, Polisi Juga Temukan Sekarung Batang Ganja. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, antaranews.com

Baca Lainnya