Ngontrak di Bali, Pasangan Dari Rusia Ini Gunakan Ganja Sebagai Tanaman Hias Hingga Diedarkan, Sekali Panen 6 Kg!

Selasa, 28 Januari 2020 | 13:15
Kolase (Tribun Bali/Kompas)

Ngontrak di Bali, Pasangan Dari Rusia Ini Gunakan Ganja Sebagai Tanaman Hias Hingga Diedarkan, Sekali Panen 6 Kg!

Sosok.ID - Pulau Bali memang jadi tujuan banyak turis baik domestik maupun mancanegara.

Keindahan alamnya menjadi daya tarik dan keterbukaan warganya membuat setiap turis yang datang untuk berlibur menjadi betah.

Namun berbeda dengan pasangan kekasih yang berasal dari Eropa lebih tepatnya Rusia ini.

Dua warga negara asing ini datang dan tinggal selama dua tahun di Pulau Bali bukan untuk berlibur atau rekreasi melainkan bisnis.

Baca Juga: Sebut Prabowo Subianto Sebagai Bagian dari Kerajaannya,King of The King di Tangerang Akui Punya Kekayaan Hingga Rp 60 Ribu T dari Aset Warisan Soekarno

Tak tanggung-tanggung, bisnis yang mereka geluti itu mereka kelola sendiri di sebuah rumah kontrakan.

Pasangan warga negara Rusia ini belum lama tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar lantaran kegiatan mereka di rumah kontrakan.

Melansir dari Tribun-Bali.com, Iurii Chernov (31) dan kekasihnya, Mishel Kvara Tskheliya (27) ditangkap lantaran mereka berkebun di rumah kontrakan.

Tanaman yang mereka tanam di rumah yang telah ditempati selama dua tahun itu bukan main-main.

Keduanya nekat menanam tanaman terlarang di Indonesia.

Baca Juga: Sempat Depresi Hingga Ingin Bunuh Orang, Pengakuan Mayangsari Terkuak Sebelum Jadi Istri Bambang Trihatmodjo: Pengin Gue Bunuh Itu yang Motong Rambut Gue!

Selain untuk tanaman di rumah, ternyata tumbuhan yang dapat berdampak buruk bagi tubuh manusia itu mereka kemas dan jual sendiri.

Rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jaya Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan menjadi saksi bisu perbuatan melanggar hukum mereka.

Yang membuat aneh adalah sikap mereka saat ditangkap oleh pihak kepolisian.

Bukan merasa bersalah karena telah melanggar hukum tapi keduanya justru nampak bahagia dengan mengangkat kedua jari saat akan diambil gambarnya melalui jepretan kamera.

Baca Juga: 4 Kali Pakai Jasa Pijat Anak SD, Pria Paruh Baya Ini Bawa Kabur sang Bocah ke Kampung Selama 4 Tahun, Begitu Dipulangkan ke Orang Tua Sudah Hamil 9 Bulan

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (22/1) pukul 13.15 Wita.

Polisi menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot bibit tanaman ganja dan kelengkapannya.

"Dirumah yang dikontrakan tersangka ini, mereka berdua melakukan penanaman ganja, meracik dan mengemas lalu diedarkannya. Untuk harga yang dijual mereka belum mengaku besaran harganya," ujarnya, Senin (27/1).

Kedua WN Rusia itu menanam sendiri tanaman yang masuk kategori narkotika itu.

Baca Juga: Kepung Oknum TNI Usai Kepergok Pesta Miras,Siswa SMA Ini Jadi Korban Tendangan Aparat Hingga Alami Kematian Batang Otak, Dokter: Kemungkinan Hidup Cuma 10%

Tribun Bali/Rizal Fanany

Petugas menunjukkan barang bukti narkotika berupa ganja dan sejumlah alat untuk menanam ganja serta menghadirkan dua tersangka Warga negara Rusia, Senin (27/1/2020).

Rudi menjelaskan pasangan tersangka ini mengawali bercocok tanam dari biji ganja yang dibungkus diselembar kapas yang lembab.

Biji ganja itupun disimpan di tempat khusus agar bisa diproses hingga dapat dipanen di kemudian hari.

Lantaran rumah kontrakan mereka tak luas, pasangan kekasih yang terbilang masih muda ini menggunakan metode tanam di paralon.

"Mereka belajar ini dari internet YouTube, mulai dari pembibitan dan sebagainya," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Baca Juga: Kehabisan Uang Saat Liburan, Turis Asing Ini Nekat Berenang Seberangi Samudra Hindia Menuju Australia, Begini Kisahnya!

Setelah tumbuh tanaman ganja dipindah ke pot yang lebih besar di luar rumah sampai usia tiga bulan dan diusia tersebut ganja siap dipanen.

Ganja yang sudah dipanen lalu dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan kedalam toples.

"Mereka sekali panen (ganja) sebanyak enam kilogram. Jadi ganja ini panen dalam setahun empat kali, di setiap tiga bulan. Ini sangat besar sekali (hasil panen)," jelasnya.

Agar dapat mengelabuhi petugas, tak sembarangan pelanggan yang bisa membeli ganja buatan mereka.

Baca Juga: Jadi Wabah Penyakit, Bill Gates Ungkap Pernah Memprediksi Virus Corona Pada Tahun 2018 Lalu, Begini Katanya!

Hanya dikhususkan untuk turis asing yang sedang berlibur atau menetap di Bali saja.

"Di Bali dia sudah dua tahun dan mengontrak di sini selama dua tahun juga. Dia di sini pakai visa turis. Ini penjualan khusus dijual ke sesama warga negara asing," kata Rudi.

Dari laboratorium narkotika masih melakukan pengembangan terkait ganja yang didapatkan dua warga Rusia tersebut apakah dari luar negeri atau dari Indonesia.

"Bibit ganja yang didapat dari sodara berinisial A, yang sekarang kami masih lakukan pengejaran. Dia dari luar negeri," ujarnya.

Baca Juga: Lama Tak Bertemu, Akhirnya Fairuq Bertatap Muka Dengan Mantan Suami di Ruang Sidang Kasus Ikan Asin: Saya Membela Kebenaran Dan Harga Diri!

Dari kasus ini, keduanya dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Tribun-bali.com

Baca Lainnya