Sadis! Oknum DPRD Fraksi PDIP Cabut Paksa Kuku Warga, Korban Kritis 8 Hari Akibat Siksaan Bertubi, Diduga karena Pinjam Motor

Rabu, 29 Juli 2020 | 15:00
Tribunnews.com

Ilustrasi penganiayaan.

Sosok.ID - Anggota DPRD fraksi PDIP diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.

Ia adalah Imam Firmadi, oknum DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.

Korban yang dianiaya yakni Muhammad Jefry Yono, warga Desa Pisang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Mengutip Tribun Medan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020 malam di Desa Gapura, Kampung Sawah Kecamatan Torgamba.

Baca Juga: Bak Film Horor, Pria Malang Ini Sempat Tulis Nama Pembunuhnya dengan Darah Setelah Tewas Disiksa, Begini Kronologinya!

Korban Jefry Yono dituduh menggelapkan sepeda motor milik pelaku, sehingga mendapatkan serangan bertubi-tubi menggunakan benda tumpul.

Oknum DPRD tersebut bahkan mencabut paksa kuku kaki Jefry Yono.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala, badan, dan kakinya.

Baca Juga: Gegara Cemburu, Seorang Pria Nekat Culik Pacar Mantan Istrinya dan Minta Hal Tak Masuk Akal Untuk Dikabulkan, Begini Akhirnya!

Kronologi kejadian

Dikutip dari Kompas TV via Tribun Medan, kasus tersebut bermula ketika korban meminjam sepeda motor milik pelaku pada pukul 14.00 WIB.

Namun sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan, sehingga pada pukul 23.00 WIB, korban mendapatkan telepon dari pelaku yang menanyakan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya.

Korban menginformasikan bahwa dirinya berada di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: 16 Tahun Berlalu, Korban Penganiayaan Sarang Burung Walet Bersikeras Ingin Novel Baswedan Dihukum Setimpal hingga Minta Bantuan Jokowi

Kompas TV/Pinterest via Tribun Manado

Korban Muhammad Jefry Yono dan pelaku Imam Firmadi

Pelaku Imam Firmadi bersama tiga temannya lantas menjemput korban dan membawanya ke Cikampek. Kecamatan Torgamba, Labusel.

Percekcokan masalah peminjaman sepeda motor tersebut diduga kuat jadi pemicu penganiayaan.

Jefry Yono di-interogasi oleh pelaku sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba.

Perselisihan terjadi, Imam Firmadi dibantu rekannya menggunakan benada-benda tumpul untuk memukuli Jefry Yono.

Baca Juga: Kesetanan! Marah Alat Vitalnya Loyo Saat Bercinta, Pria Ini Kalang Kabut Sayati Tubuh Istrinya dengan Pisau, Tapi Tidak Dipolisikan

Pelaku menyiksa korban dengan mencabut kuku kelingking kaki kirinya.

Seorang warga yang melihat kejadian lantas menyelamatkan korban, dan membawanya ke rumah sakit.

Akibat penganiayaan itu, Jefry Yono mengalami lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dadam punggung, perut, dan terdapat penggumpalan darah di kepalanya.

Korban sempat menjalani perawatan di RSU di Kotapinang dan dipindahkan ke RSY di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga: Sengaja Kunci Pintu Poskesdes, Istri Polisi Aniaya Bidan Desa Sampai Babak Belur, Korban Diselamatkan Warga yang Nekat Masuk Lewat Jendela

Selama 8 hari, korban berjuang melewati masa kritis, dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuan Batu pada Kamis, 9 Juli lalu.

Masih tahap pemeriksaan

Kompas TV

Oknum DPRD Labuhanbatu Imam Firmadi melakukan penyiksaan pada seorang warga

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum DPRD Labuhanbatu Imam Firmadi, telah ditingkatkan pada tahapan penyidikan.

Kasus ini telah diterima dengan nomor laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.

"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolres saat berkunjung ke Korem 022 Pantai Timur dalam agenda kunjungan kerja Panglima Kodam I/BB, Selasa (28/7/2020) siang, dikutip dari Tribun Medan.

Baca Juga: Viral, Istri Polisi Sekap dan Aniaya Bidan Desa di Poskesdes Hingga Korban Tak Berdaya Tersungkur di Lantai Akhirnya Dilarikan ke RS, Begini Videonya!

Kapolres menjelaskan, apa yang dilakukan oknum DPRD tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penganiayaan.

Meski demikian, IMF masih belum memenuhi panggilan kepolisian.

“Hari Senin (27/7/2020) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di hari Kamis."

"Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: Tagih Janji Bansos, Nenek Renta 70 Tahun malah Digampar Pak RT di Depan Umum, Ngaku Khilaf dan Kesal karena Hal Ini

Saat ini, polisi masih melakukan pengumpulan data guna menahan tersangka.

Berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, kuat dugaan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.

“Pelapor sudah kita periksa untuk diminta keterangan, termasuk dengan saksi-saksi lainnya. Sesuai keterangan korban, betul bahwa ada penganiayaan dengan dipukuli."

"Unsurnya bisa pasal 351 dan 170 (KUHP) dan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi bisa memenuhi unsur Hasil dari pemeriksaan korban, dilakukan lebih dari satu orang,” jelasnya. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribun Medan

Baca Lainnya