Sosok.ID - Menggunakan masker saat berada di luar rumah kini telah menjadi kewajiban di banyak negara.
Tentunya hal itu untuk meminimalisir pertambahan jumlah kasus virus corona.
Berbagai hukuman pun diterapkan oleh pemerintah agar warga mentaati peraturan tersebut.
Kebanyakan negara akan memilih hukuman berupa denda sejumlah uang bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum.
Namun, tidak halnya dengan Korea Utara.
Dilansir Sosok.ID dari Daily Mail, warga yang tak mengenakan masker akan dikenai hukuman berupa kerja paksa selama tiga bulan.
Langkah itu diambil untuk menghentikan penyebaran virus corona di negara tertutup itu.
Pelajar dikabarkan akan direkrut untuk melakukan 'patroli masker' untuk memastikan warga menutup wajahnya, kata para pejabat di negara itu kepada Radio Free Asia.
Bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker harus menjalani 'kerja paksa' selama tiga bulan.
Berbicara kepada outlet berita tersebut, seorang pejabat Korea Utara mengatakan: