Demi Kejar Cinta Pria Beda Keyakinan, Wanita Ini Sampai Hati Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Lelaki Lain

Selasa, 02 Juni 2020 | 10:13
Pixabay

Ilustrasi - Wanita ini tega membunuh bayinya sendiri demi mengejar cinta pria yang berbeda keyakinan.

Sosok.ID - Demi bisa menikah dengan pria yang berbeda keyakinan, wanita ini tega membunuh bayinya sendiri.

Bayi itu merupakan hasil hubungannya dengan pria lain.

Namun, ia menyembunyikan kehamilannya selama tujuh bulan.

Termasuk dari orang tua dan teman-temannya.

Baca Juga: Aksi Dramatis Warga Keluarkan Bayi yang Dikubur Hidup-hidup dari Dalam Tanah Terekam Kamera, Berawal dari Mendengar Suara Rintihan dan Melihat Kaki sang Bocah di Permukaan Tanah

Melansir dari Tribun Pontianak, perbuatan keji wanita berinisial M (18) itu diketahui usai warga menemukan jasad bayinya.

Mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Jumat (29/5/2020).

Jasadnya yang sudah terbujur kaku ditemukan di selokan yang tak jauh dari rumah warga setempat.

Warga pun langsung menyerahkan jasad bayi malang itu ke pihak berwajib untuk diperiksa sebelum akhirnya dimakamkan.

Baca Juga: Dengar Bunyi-bunyian Aneh di Balik Dinding, Polisi Gempur Tembok dan Temukan Bayi Berplasenta dengan Kondisi Hipotermia, Tak Jauh dari Lokasi Ada Bayi Lain Tewas di Tong Sampah

Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dibantu masyarakat sekitar, terungkap siapa orang tua dari bayi tersebut.

"Berkat kerja keras anggota serta masyarakat yang mendukung pengungkapan," ujarnya, Sabtu (30/5/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Pontianak.

"Diketahui bahwa orang tua jenazah bayi itu adalah perempuan berinisial M yang tinggal di Kecamatan Jongkong," tambahnya.

Dayan menjelaskan, M mengaku sengaja membuang bayinya ke selokan usai membunuhnya.

Baca Juga: Anak Sultan Sesungguhnya! Usia Belum Ada Sehari Sudah Jadi Milyuner, Bayi Ini Langsung Dapat Warisan Rp 14,8 Triliun!

"Sebelum bayi tersebut dibuang, M melakukan kekerasan terhadap bayinya.

"Setelah memastikan bayi sudah tidak bernyawa, lalu M membuang di parit di belakang rumah warga di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid," terangnya.

Adapun, terang Dayan, M melakukan aksinya untuk menyempurnakan rencananya menyembunyikan kehalimannya selama ini.

"Pastinya kehamilan M disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orang tua maupun teman-temannya," ujarnya.

Baca Juga: Nyaris Satu Dekade Wanita di Desa Ini Selalu Lahirkan Anak Perempuan, sang Kades Sampai Berjanji Bakal Beri Hadiah Bagi Pasangan yang Punya Bayi Laki-laki

Adapun, melansir dari Kompas.com, M juga ingin menyembunyikan kehamilannya dari pria lain yang ingin menikahinya.

Diketahui M sebelumnya menjalin hubungan dengan seseorang hingga hamil tujuh bulan.

Namun, kehamilan tersebut ditutupi oleh M.

Sampai suatu hari, seorang pria berinisial YL mengajaknya berkenalan dan ingin menjalin hubungan yang lebih serius.

Baca Juga: Divonis Sulit Hamil dan Hasil Tes Selalu Negatif, Wanita Ini Kaget Saat Tiba-tiba Melahirkan Bayi Setelah Alami Sakit Perut yang Luar Biasa, Kok Bisa?

Walaupun berbeda keyakinan, YL serius mengajak M untuk menikah.

Tetapi, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa M saat itu tengah hamil 7 bulan.

Pernikahan pun dilangsungkan secara adat dan YL memutuskan untuk mengajak M ke rumahnya pada Minggu (24/5/2020).

Namun, pada Rabu (27/5/2020), M melahirkan diam-diam di kamar mandi kemudian membunuh dan membuang bayinya.

Baca Juga: Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Seminggu 3 Kali sejak 2018, Remaja Ini sampai Lahirkan Bayi sang Bapak, Dikira Ibunya Imbas Salah Gaul di Luar Rumah, Pelaku: Toh Dia juga Mau Pas Saya Minta Gituan

Hingga jasad bayi itu ditemukan warga pada Jumat (29/5/2020).

Melansir dari Antara, Dayan mengatakan M dijerat Pasal Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penentapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 Tahun 202 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang atau pasal 341 KUHP.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, ANTARA, Tribun Pontianak

Baca Lainnya