Walaupun berbeda keyakinan, YL serius mengajak M untuk menikah.
Tetapi, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa M saat itu tengah hamil 7 bulan.
Pernikahan pun dilangsungkan secara adat dan YL memutuskan untuk mengajak M ke rumahnya pada Minggu (24/5/2020).
Namun, pada Rabu (27/5/2020), M melahirkan diam-diam di kamar mandi kemudian membunuh dan membuang bayinya.
Hingga jasad bayi itu ditemukan warga pada Jumat (29/5/2020).
Melansir dari Antara, Dayan mengatakan M dijerat Pasal Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penentapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 Tahun 202 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang atau pasal 341 KUHP.
(*)