Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Desak Jokowi Mundur adalah Eks Napi Kasus Pembunuhan Petani Cengkeh, Kini Ancam Presiden Terkait Revolusi Rakyat

Jumat, 29 Mei 2020 | 20:25
Kolase Tribun Timur/Youtube dan Kompas

Ruslan Buton, belakangan banyak dibicarakan masyarakat Indonesia setelah meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya

Sosok.ID - Nama Ruslan alias Ruslan Buton, belakangan banyak dibicarakan masyarakat Indonesia.

Pria yang diketahui sebagai pecatan TNI ini viral usai menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam video yang beredar, Ruslan meminta agar Jokowi mundur dari kursi kepresidenan.

Atas perbuatannya, Ruslan dibekuk polisi pada Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Terjunkan 340.000 Personel TNI-Polri, Upaya Presiden Jokowi Agar Masyarakat Disiplin Saat PSBB dan New Normal Dijalankan: Mudah-mudahan Berjalan Lancar

Melansir Tribunnews.com, tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton menangkap Ruslan pukul 10.30 malam.

Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam mengatakan, mantan Kapten Infanteri TNI AD itu diringkus di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Saat ditangkap, Ruslan tak melawan sedikit pun.

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga: Kisah Sniper Mematikan TNI di Operasi Seroja, Setiap Peluru yang Ditembakan Meminta Tumbal Nyawa Musuh

Menurut Merdisyam, pihaknya tidak menangani kasus Ruslan, Polda hanya membantu Mabes Polri dalam upaya penangkapan pelaku.

Sementara Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan mengatakan, aparat berhasil menyita telepon genggam beserta SIM card dan KTP milik Ruslan Buton.

Rekaman yang meminta agar Presiden Jokowi turun dari jabatannya itu dibuat pada tanggal 18 Mei 2020.

Polisi mengamankan telepon genggam sebagai barang bukti yang digunakan pelaku.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Geram, Ada Istri Oknum TNI AD Bikin Ulah Mencoreng Nama Institusi

Tribun Timur/Youtube

Ruslan Buton, pecatan TNI yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan petani cengkeh

Dalam pernyataannya, pria yang juga Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara ini menilai, tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Solusi terbaik menurut Ruslan adalah merelakan Jokowi mundur.

Ia pun mewanti-wanti akan adanya gerakan revolusi rakyat jika Jokowi tidak turun dari jabatannya.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Baca Juga: Ketahuan! Armada China Masuki ALKI I Indonesia, F-16 TNI AU Langsung Intersep Fregat Jiangkai II Class PLA Navy di Riau

Untuk diketahui, pangkat terakhir Ruslan Buton adalah Kapten Infanteri di TNI AD.

Mengutip Tribun Timur, pangkat itu diperoleh Ruslan saat masih menjabat sebagai Pama Yonif RK 732/Banau.

Ketika pada tahun 2017 Ruslan duduk sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, ia memperoleh masalah.

Ruslan menjadi salah satu dari 10 pelaku yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan petani cengkeh, La Gode.

Baca Juga: Mendadak Purnawirawan Panglima TNI Bagikan 100 Perintah Allah SWT, Netizen Soroti Pekara Fitnah: Berarti Sangat Penting Sampai 2 Kali

La Gode saat kejadian disebut mencuri singkong singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.

Atas perbuatannya, Ruslan pun dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Militer Ambon.

Ia juga dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah pemecatan, ia bersamaan dengan mantan prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara membentuk sebuah kelompok yang disebut disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Baca Juga: Video Detik-detik Oknum TNI Kodim Semarang Ngamuk-ngamuk ke Polisi Militer saat Ditegur Tak Pakai Masker: Hey! Saya juga Mau Operasi Ini

Ruslan dibebaskan pada akhir tahun 2019 lalu, dan kembali muncul untuk membuat pernyataan terkait pesan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribunnews.com, Tribun Timur

Baca Lainnya