Sosok.ID-Menjaga nama baik TNI AD sebagai tentara resmi Republik Indonesia ialah kewajiban semua anggotanya.
Tak terkecuali keluarga dari anggota TNI AD.
Pasalnya TNI AD sebagai institusi dengan nama baik tidak boleh dicoreng hanya oleh segelintir oknum.
Seorang istri anggota TNI AD kembali berbuat ulah.
Belum lama ini seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.
Ia harus menerima hukuman berupa penahanan selama 14 hari.
Kali ini, seorang anggota TNI AD kembali dikenakan sanksi lantaran sang istri mengunggah status di media sosial dan menjadi viral.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Dilansirdari akun Instagram @kodam.hasanuddin, hal tersebut berawal dari unggahan istri Serda K di akun Facebook Ajeng Larasati.
Dalam unggahan tersebut, Ajeng Larasati mengunggah tautan media Swarakyat.com yang berjudul 'Konser "Bersatu Lawan Korona" Dianggap Menyinggung Umat Islam'.