Ngebet Nekat Mudik, Pasangan Asal Jakarta Rela Bayar Rp 2 Juta Untuk Kelabuhi Petugas Pelabuhan Dengan Sembunyikan Mobil di Dalam Truk, Benini Ceritanya!

Senin, 04 Mei 2020 | 11:00
Kolase NHK/Dok. Polres Cilegon

Ngebet Nekat Mudik, Pasangan Asal Jakarta Rela Bayar Rp 2 Juta Untuk Kelabuhi Petugas Pelabuhan Dengan Sembunyikan Mobil di Dalam Truk, Benini Ceritanya!

Sosok.ID - Ada-ada saja tingkah laku orang Indonesia demi bisa kembali ke kampung halaman.

Bahkan merogoh kocek dalam untuk membayar sesuatu pun tak masalah bagi mereka.

Semuanya dilakukan demi bisa pulang ke kampung halaman di wakutu menjelang Idul Fitri tahun 2020 ini.

Kenekatan itu dilakukan oleh oknum pelanggar peraturan di tengah pandemi virus corona seperti saat ini.

Baca Juga: Cekikikan Bagi-bagi Sembako Isi Batu dan Sampah ke Waria, YouTuber Ini Langsung Jadi Bulan-bulanan Netizen Usai Posting Permintaan Maaf: Mati Rasa Beneran Nih Orang!

Seperti kejadian unik yang di dapatkan oleh petugas pelabuhan Merak beberapa waktu ini.

Petugas pemeriksa sempat menggalkan upaya nekat sepasang pemudik dari Jakarta menuju Lampung.

Bahkan kenekatan pemudik tersebut membuat mereka rela kehilangan uang Rp 2 juta.

Uang sebesar itu disebut mereka sebagai biaya menyembunyikan mobil pribadi yang mereka tumpangi.

Baca Juga: Menteri Ini Beberkan 3 Kerangka Kebijakan Perangi Covid-19: Bantuan Sosial Harus Cepat dan Tepat, Bila Pilihannya Hanya Satu, Presiden Minta Agar Cepat

Ya, petugas menggagalkan sebuah kenekatan dari pasangan suami yang berani menimpu petugas dengan menyembunyikan mobil di dalam bak truk.

Hal itu mereka lakukan sebagai upaya agar bisa pulang ke kampung halaman atau mudik.

Mobil pribadi milik pasangan itu nekat dinaikkan ke dalam bak truk yang telah mereka sewa itu untuk bisa melintasi selat Sunda ke pulau Sumatera.

Sedang pasangan suami istri itu pura-pura menjadi kru dari sopir truk yang ikut duduk di samping sopir tersebut.

Baca Juga: Baru Seminggu Resmi Jadi Nyonya Sirajuddin Mahmud, Zaskia Gotik Diramalkan Bakal Alami Kekecewaan soal Asmara Meski Sudah Bersuami: Nggak Akan Semulus Kariernya

Langkah untuk bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni itupun akhirnya sia-sia.

Sebab petugas pemeriksa mencium gelagat aneh dari sopir dan kedua pasangannya.

Aksi penggagalan pemudik yang nekat meski dilarang oleh pemerintah itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira.

AKP Rahman Cipta mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: 10 Tahun Lalu Bongkar Perselingkuhan Krisdayanti di TV, Aurel dan Azriel Sebut sang Ibu Terlalu Banyak Simpan Kebohongan Pada Anang Hermansyah

"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali yang dikutip dari Kompas.com.

Memang sejak sepekan ini, Pelabuhan Merak telah menghentikan perjalanan kapal pengangkut penumpang.

Hanya kapal pengangkut logistik yang diperbolehkan untuk menyeberang selat Sunda.

Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp. 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.

Baca Juga: Sadar Asmaranya dengan Raffi Ahmad 11 Tahun Lalu Dipandang Aneh Publik, Yuni Shara Ngaku Cemburu saat Lihat Suami Nagita Slavina Dikerubungi Wanita: Saya Takut Kehilangan Sayangnya

"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.

Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Melansi dari Kompas.com, larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Baca Juga: Istrinya Tak Lagi Pandai Layani Suami, Tukang Sayur Beranak 7 Ini Bosan dan Minta Cerai Gegara Kepincut Janda Bertubuh Wangi

(Dok. Polres Cilegon)
(Dok. Polres Cilegon)

Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020)

Sedang larangan mudik menggunakan kereta api berlaku dari tanggal 24 April-15 Juni 2020.

Untuk transportasi laut berlaku dari 24 April-8 Juni dan transportasi udara dari 24 April- 1 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tagihan Kartu Kredit BNI Beri Keringanan Selama Pandemi Corona, Mulai dari Bunga hingga Denda Keterlambatan dan Hal Lainnya

Namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan logistik, obat dan mobil jenazah atau ambulans. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya