Ngotot Tak Pantas Dipecat gegara Polemik Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty Tuntut Haknya pada Presiden Jokowi, Sebut Oknum KPAI cuma Pertontonkan Syahwat Kekuasaan: Kesalahan Saya Kategori Apa?

Minggu, 26 April 2020 | 19:00
Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat

Sitti Hikmawatty merasa diadili secara berlebihan

Sosok.ID - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty telah dipecat dari jabatannya.

Menurut Sitti, ia hingga kini masih aktif bertugas, meski diakui memang ada rencana pemecatan terhadap dirinya.

Hal ini bermula dari pernyataannya ayng menyatakan laki-laki dan perempuan bisa hamil jika berada dalam satu kolam renang.

Mirisnya pernyataan Sitti yang kontroversial bahkan dimuat di berbagai media daring internasional.

Baca Juga: Kekeh dan Ogah Akui Pernyataan Wanita Bisa Hamil Gegara Berenang Itu Keliru, Komisioner KPAI Akhirnya Dipecat

Media asing menuliskan adanya keanehan pernyataan dari seorang pejabat Indonesia yang mengatakan kehamilan di kolam renang bisa terjadi sekalipun tidak melakukan penetrasi.

Namun Sitti tidak terima dengan keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Sitti merasa diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Hamil di Kolam Renang Jadi Berita Terpopuler di Inggris, Netizen Minta Komisioner KPAI Undur Diri Sebab Dianggap Merendahkan Kredibilitas Negara

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.

Sitti menegaskan, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Komisioner KPAI.

Baca Juga: Sempat Gegerkan Publik Saat Sebut PB Djarum Soal Eksploitasi Anak, Kini Komisioner KPAI Ingatkan Berenang Bareng Lawan Jenis Bisa Bikin Hamil, Begini Penjelasan Dokter!

Ketimbang memusingkan pemecatannya, Sitti mengaku ia akan fokus menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini.

"Sambil saya tuntaskan pembenahan Lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja," kata dia.

"Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," sambung dia.

https://www.freepik.com/

Sitti Hikmawaty tak terima dipecat gegara pernyataan hamil di kolam renang

Dikabarkan sebelumnya, Sitti disebut diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di KPAI oleh Dewan Kode Etik KPAI.

Baca Juga: Sosok Komisioner KPAI yang Cekal Audisi PB Djarum, Sitti Hikmawatty Ternyata Gagal Nyaleg dari Dapil Jawa Barat

Pemberhentian itu lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.

Baca Juga: KPAI Kunci Akun Instagram Setelah Disinyalir Jadi Biang Kerok Dihentikannya Audisi Bulutangkis PB Djarum

(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sitti Merasa Diadili Berlebihan soal Komentar Hamil di Kolam Renang

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya