Demen Makan Kembang Kantil dan Lakukan Ritual Klenik, Artis yang Bebas Bui Berkat Virus Corona Ini Ngaku Tobat, Janji Bakal Berhenti dari Kegiatan 'Perdukunan'

Jumat, 03 April 2020 | 14:10
Kolase TribunWow

Roro Fitria sebelum di penjara karena kasus narkoba, sering melakukan aktivitas ritual klenik

Sosok.ID - Artis sinetron yang terjerat kasus narkoba pada 2018 silam dan harus mendekam dalam penjara selama dua tahun ini, ngaku sudah tobat.

Roro Fitria (30), berangsur-angsur mulai meninggalkan kebiasannya dalam ritual berbau klenik.

Seperti diketahui, sebelum ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara, Roro dikenal sebagai sosok yang sering melakukan klenik.

Klenik sendiri dalam bahasa jawa diartikan sebagai sesuatu yang tersembunyi dan disembunyikan dari publik, dikutip dari Wikipedia.

Baca Juga: Keputusan Jokowi soal Mudik Lebaran Terlalu Ambigu dan Tidak Tegas, Luhut Sebut Diizinkan tapi Jangan Dilakukan: Nanti Bawa Penyakit

Kamus besar bahasa Indonesia dalam versi daring menyebut klenik sebagai sebuah aktivitas perdukunan.

Singkatnya, kegiatan klenik identik dengan hal-hal berkonotasi negatif, berhubungan dengan dunia ghaib, paranormal, dan berbau spiritual.

Dulunya Roro Fitria kerap pamer kegiatan ritual kleniknya.

Misalnya ritual jumat kliwon, tirakat malam selasa kliwon, nenepi toporogo, dan makan kembang kantil.

Baca Juga: Tak Cuma Jabatannya yang Dicopot Paska Gelar Pernikahan, Mantan Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri Gegara Gaya Hidupnya

Melansir Tribunnews.com, artis yang keluar penjara berkat pembebasan bersyarat akibat pandemi virus corona ini, sekarang telah memperbaiki diri untuk berada di jalan yang benar.

"Aku sekarang sidah hijrah. Doakan aku biar istiqomah baik dalam karakter atau penampilan," kata Roro Fitria usai bebas dari penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Raden Roro Fitria Nur Utami, atau Roro Fitria mengatakan, ia berjanji pada dirinya sendiri untuk tidak lagi melakukan hal-hal mistis di atas.

Meski dulu ritual tersebut dianggap sebagai kebiasaan, Roro sedikit demi sedikit mulai meninggalkannya.

Baca Juga: Ratusan Orang Hadiri Resepsi Pernikahannya di Tengah Wabah Corona, Mantan Kapolsek Kembangan Dimutasi, Tamu Undangan Bingung: Kenapa Baru Ramai Sekarang?

"Itu pasti dan berangsur-angsur saya akan tinggalkan. Mengapa saya selalu menyampaikan karena saya baru belajar," ucapnya.

Setelah diterpa kerasnya kehidupan di penjara, Roro Fitria yang banyak menghabiskan waktu untuk mendalami ilmu agama di bui sadar, bahwa kegiatan klenik yang sebelumnya dilakukan adalah hal yang keliru.

"Jadi semua individu tidak terlepas dari salah dan alpa. Jadi saya ingin terus belajar-belajar agama sama ustazah-ustazah, memperdalam ilmu agama saya, mencari lingkungan yang jauh lebih positif," jelasnya

Kendati menyesal akan perbuatannya, Roro tampak bersyukur sebab diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

Baca Juga: Masturbasi Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh dan Seks Bagus Untuk Kesehatan, Begini Kata Ahli!

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

"Karena apapun yang terjadi di dalam dunia ini semua sudah tercantum di dalam kitab lauhulmahfuz. Jadi entah sial atau apapun itu sudah takdir dari Allah," tambahnya.

Lebih lanjut, Roro menegaskan bahwa ia akan fokus berhijrah, sehingga hal-hal salah itu tidak akan pernah lagi ia lakukan.

"Jadi mungkin saya tidak akan melakukan hal itu. Tetap terus berdoa dan saya yakin Allah akan memberikan kebaikan-kebaikan atas doa saya," ujar Roro Fitria

Untuk diketahui, Roro Fitria divonis 4 tahun penjara karena adanya laporan dari warga tentang rencana jual-beli Narkoba.

Baca Juga: Sandang Status ODP, Wanita Hamil di Kupang Alami Kejang-kejang Sesaat Sebelum Melahirkan Hingga Akhirnya Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya!

Dia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro dibebaskan oleh Kemenkumham bersama dengan 30.000 narapidana lain.

Pembebasan ini dilakukan demi upaya mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara yang padat.

Melansir Tribun Bogor, kuasa hukum Roro Fitria, Asgara mengatakan bahwa kliennya dapat menghirup udara segar usai mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Langsungkan Ijab Kabul Pada Tengah Malam, Syekh Puji Kembali Tuai Kontroversi Gegara Nikahi Bocah 7 Tahun, Kini Terancam Dikebiri Kimia!

"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.

Setelah ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun banding itu ditolak.

Sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sesama tahanan di rutan, Roro memutuskan untuk berintropeksi diri dan belajar ilmu agama.

Sejauh ini, Roro Fitria telah menjalani hukuman selama 2 tahun 2 bulan. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribunnews.com, TribunBogor.com

Baca Lainnya