Mati-matian Pertahankan Rumah Tangganya dengan Bambang Trihatmodjo Akhirnya Ketuk Palu dengan Uang Rp 1,5 M, Halimah Minta MK Hapus UU Perkawinan

Senin, 23 Maret 2020 | 11:35
Kolase Instagram/@mayangsaritrihatmodjo & @comrobbyray_yohannesbridal

Mati-matian Pertahankan Rumah Tangganya dengan Bambang Trihatmodjo Akhirnya Ketuk Palu dengan Uang Rp 1,5 M, Halimah Minta MK Hapus UU Perkawinan

Sosok.ID - Sampai detik ini, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo adalah pernikahan pasangan selebriti yang masih ramai dibicarakan.

Pasalnya, di balik kebahagiaan yang kini direguk oleh Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo, terdapat kenangan masa lalu yang pahit.

Bagaimana tidak, kehadiran Mayangsari sempat disinyalir sebagai alasan utama retaknya rumah tangga Bambang Trihatmodjo dengan mantan istrinya, Halimah Agustina Kamil.

Kala itu, Mayangsari disebut-sebut sebagai duri dalam rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan istri pertamanya, Halimah Agustina Kamil.

Baca Juga: Beda dengan Ashanty yang Belikan Mobil Senilai Rp 50 Juta, Krisdayanti Pernah Minta Aurel Hermansyah untuk Tidak Matre Cuma Gegara Jam Tangan

Kabar pernikahan siri Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang beredar luas pun semakit memperkuat asumsi publik terkait isu perselingkuhan yang terjadi.

Tak lama, Bambang Trihatmodjo pun bercerai dengan istri pertamanya, Halimah.

Dalam perceraian tersebut, demi bisa lepas dari Halimah, Bambang Trihatmodjo sampai rela melakukan berbagai cara.

Termasuk menggelontorkan sejumlah dana dengan jumlah yang cukup fantastis.

Baca Juga: Gelar Resepsi dengan Rombongan Tamu Sampai 4 Bus, Hajatan di Purwokerto Dibubarkan Polisi, Ratusan Orang Disemprot Desinfektan Hingga Balik Pulang Dikawal Aparat

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com via Grid.ID, Senin (23/3/2020) perceraianantara Bambang Trihatmodjo dengan Halimah terjadi pada 31 Maret 2011 silam.

Proses perceraian yang berawal alot itu hanya berlangsung selama 5 menit

Bambang yang pada saat itu hanya perlu membaca ikrar talak langsung meninggalkan lokasi.

Sedangkan sang mantan istri, Halimah tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Mudik Tahun Ini Kemungkinan akan Dilarang, Kasus Semakin Bertambah dan Terus Memakan Korban Jiwa, Pemerintah Sedang Kaji Skenario Terburuk Virus Corona

"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan ibu Halimah," ucap kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Muhammad Asy'ary pada kala itu seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Agar ikrar talaknya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, suami Mayangsari itu diharuskan membayar sejumlah uang sebagai nafkah jasmani.

Diberitakan Tribun Timur sebelumnya pada 22 Mei 2009 silam, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar nafkah jasmani kepada Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Kendati sudah resmi bercerai dan mendapatkan nafkah jasmani dengan jumlah yang tak main-main, Halimah terlanjur sakiit hati.

Baca Juga: Resmi! Kapolri Keluarkan Perintah Larang Masyarakat Adakan Kerumunan Termasuk Resepsi Pernikahan, Konsekuensi Hukum Ini Akan Mengikuti Bagi yang Ngeyel!

Rumah tangga yang mati-matian ia pertahankan selama bertahun-tahun ini kandas hanya dalam waktu 5 menit .

Sakit hati dengan nasib yang harus ia tanggung, Halimah terus berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Akibat perceraiannya dengan Bambang Trihatmodjo, Halimah bersikeras ingin menghapus UU Perkawinan No 1 huruf F tahun 1974.

Melansir laman Nova.ID via Grid.ID, kuasa hukum Halimah, Chairusnnisa Jafizham berharap permintaan kliennya ini bisa mewakili hati dari ratusan wanita Indonesia.

Baca Juga: Habiskan Rp 8 Miliar Hanya untuk Sekali Perawatan, Barbie Kumalasari Ungkap Sumber Uangnya : Nyanyi Sekali Konser dapat Rp 25 Jutaan

Karena menurut kliennya, undang-undang tersebut merugikan para kaum hawa sebagai istri.

Bagaimana tidak, karena adanya undang-undang tersebut, para wanita di Indonesia dengan mudah begitu saja diceraikan oleh sang suami karena masalah sepele.

"UU tersebut sangat merugikan, makanya Halimah minta dihapus, karena itu mengartikan jika sebuah rumah tangga yang terus menerus bertengkar berarti boleh bercerai dalam arti disahkan," papar kuasa hukum Halimah saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta Selatan (11/10).

Baca Juga: Tato Seluruh Punggungnya dengan Potret Cantik sang Kekasih untuk Tunjukkan Cintanya, Cowok Bucin Ini Malah Ramai-ramai Didoakan Putus oleh Warganet

Lebih lanjut, Chairunnisa menjelaskan bahwa seharusnya dalam pertengkaran tersebut, para hakim mau menggali lebih dalam penyebab utama pertengkaran.

"Harusnya digali kenapa bisa begitu. Apa penyebab pertengkarannya.

Jangan mentang-mentang bertengkar langsung disahkan perceraian terus hakim ketuk palu," lanjutnya.

Berkaca dari pengalaman pribadinya, Halimah berniat menghapus UU tersebut. Ia berharap pengalamannya tak dialami oleh wanita Indonesia lainnya.

Baca Juga: Maia Estianty Prihatin Banyak Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona Kehilangan Nyawa karena Kekurangan APD, Rumah Sakit Ini Sampai Jadikan Jas Hujan dan Sepatu Boots Sebagai Alternatif

"Ini pelajaran, Kiri kanan menyatakan ada saksi terjadi pertengkaran terus menerus.

"Kita tidak menginginkan wanita Indonesia yang lain akan mendapat perlakuan yang sama. Untuk itu, kita akan memperjuangkan itu," pungkasnya.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribun Timur, Grid.ID, Nova.ID

Baca Lainnya