Sosok.ID - Sampai detik ini, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo adalah pernikahan pasangan selebriti yang masih ramai dibicarakan.
Pasalnya, di balik kebahagiaan yang kini direguk oleh Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo, terdapat kenangan masa lalu yang pahit.
Bagaimana tidak, kehadiran Mayangsari sempat disinyalir sebagai alasan utama retaknya rumah tangga Bambang Trihatmodjo dengan mantan istrinya, Halimah Agustina Kamil.
Kala itu, Mayangsari disebut-sebut sebagai duri dalam rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan istri pertamanya, Halimah Agustina Kamil.
Kabar pernikahan siri Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang beredar luas pun semakit memperkuat asumsi publik terkait isu perselingkuhan yang terjadi.
Tak lama, Bambang Trihatmodjo pun bercerai dengan istri pertamanya, Halimah.
Dalam perceraian tersebut, demi bisa lepas dari Halimah, Bambang Trihatmodjo sampai rela melakukan berbagai cara.
Termasuk menggelontorkan sejumlah dana dengan jumlah yang cukup fantastis.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com via Grid.ID, Senin (23/3/2020) perceraianantara Bambang Trihatmodjo dengan Halimah terjadi pada 31 Maret 2011 silam.
Proses perceraian yang berawal alot itu hanya berlangsung selama 5 menit
Bambang yang pada saat itu hanya perlu membaca ikrar talak langsung meninggalkan lokasi.
Sedangkan sang mantan istri, Halimah tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan ibu Halimah," ucap kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Muhammad Asy'ary pada kala itu seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Agar ikrar talaknya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, suami Mayangsari itu diharuskan membayar sejumlah uang sebagai nafkah jasmani.
Diberitakan Tribun Timur sebelumnya pada 22 Mei 2009 silam, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar nafkah jasmani kepada Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Kendati sudah resmi bercerai dan mendapatkan nafkah jasmani dengan jumlah yang tak main-main, Halimah terlanjur sakiit hati.
Rumah tangga yang mati-matian ia pertahankan selama bertahun-tahun ini kandas hanya dalam waktu 5 menit .
Sakit hati dengan nasib yang harus ia tanggung, Halimah terus berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibat perceraiannya dengan Bambang Trihatmodjo, Halimah bersikeras ingin menghapus UU Perkawinan No 1 huruf F tahun 1974.
Melansir laman Nova.ID via Grid.ID, kuasa hukum Halimah, Chairusnnisa Jafizham berharap permintaan kliennya ini bisa mewakili hati dari ratusan wanita Indonesia.
Karena menurut kliennya, undang-undang tersebut merugikan para kaum hawa sebagai istri.
Bagaimana tidak, karena adanya undang-undang tersebut, para wanita di Indonesia dengan mudah begitu saja diceraikan oleh sang suami karena masalah sepele.
"UU tersebut sangat merugikan, makanya Halimah minta dihapus, karena itu mengartikan jika sebuah rumah tangga yang terus menerus bertengkar berarti boleh bercerai dalam arti disahkan," papar kuasa hukum Halimah saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta Selatan (11/10).
Lebih lanjut, Chairunnisa menjelaskan bahwa seharusnya dalam pertengkaran tersebut, para hakim mau menggali lebih dalam penyebab utama pertengkaran.
"Harusnya digali kenapa bisa begitu. Apa penyebab pertengkarannya.
Jangan mentang-mentang bertengkar langsung disahkan perceraian terus hakim ketuk palu," lanjutnya.
Berkaca dari pengalaman pribadinya, Halimah berniat menghapus UU tersebut. Ia berharap pengalamannya tak dialami oleh wanita Indonesia lainnya.
"Ini pelajaran, Kiri kanan menyatakan ada saksi terjadi pertengkaran terus menerus.
"Kita tidak menginginkan wanita Indonesia yang lain akan mendapat perlakuan yang sama. Untuk itu, kita akan memperjuangkan itu," pungkasnya.
(*)