Nekat Buka Baju dan Lepas Bra Pamerkan Dadanya pada Penonton, Biduan Ini Tanpa Merasa Berdosa Malah Goyang Asoy di Atas Meja

Rabu, 18 Maret 2020 | 09:15
Youtube/Tribun-Timur.com

Ilustrasi Biduan (kiri) dan Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru (kanan)

Sosok.ID - Aksi tak senonoh dipertontonkan oleh seorang biduan Candoleng-doleng asal Kalimantan yang berinisial ICS.

Candoleng-doleng sendiri merupakan istilah yang berarti penyanyi dangdut manggung sambil melepaskan pakaiannya.

ICS (24), diamankan Kepolisian Resor (Polres) Barru usai nekat manggung sambil buka baju di depan penonton.

Tak hanya buka baju, ICS juga melepas bra yang ia kenakan di depan khalayak, ia bahkan sampai naik ke atas meja saat melakukan aksi tak sopannya.

Baca Juga: Terkait Batalnya Pembelian Jet Tempur Su-35 Indonesia, Rusia Meradang dan Akhirnya Angkat Bicara

Kepolisian Resor (Polres) Barru mengamankan seorang biduan Dangdut candoleng-doleng berinisial ICS (24).

Tindakan nekad penyanyi Dangdut lokal ini pun berujung di kantor polisi.

Ternyata, aksi ICS terabadikan oleh kamera ponsel salah seorang penonton.

Video yang menunjukkan biduan Candoleng-doleng bertelanjang dada ini pun lantas tersebar di aplikasi WhatsApp.

Kepolisian sendiri, bertindak usai mendapatkan laporan dari warga.

Baca Juga: Dijaga 24 Jam Dalam Sehari Oleh Pasukan Militer Lengkap, Hewan Ini Disebut-sebut Paling Berharga di Dunia

1. Penjelasan Resmi Polisi

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020) terkait kasus ini.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

Baca Juga: Kesal Lihat Pemerintah Lelet Tangani Corona, Mbah Mijan Bikin Sendiri Ramuan Cegah Covid-19 Masuk Tubuh

2. Kronologi, Ada Minuman Keras

Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).

Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.

Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.

Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

Baca Juga: Cinta Sehidup Semati, Ogah Istrinya Rasakan Sakit Sendirian, Seorang Kakek Temani Pasangannya Hingga Tidur Seranjang di Rumah Sakit, Fotonya Bikin Ternyuh!

3. Ternyata Disawer Penonton yang Joged

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.

Baca Juga: Wakil Gubernur Maluku Utara Ngamuk Saat Pelantikan Pejabat Gegara Hal Tak Terduga, Padahal Sudah Dihias Lengkap Dengan Makanan, Begini Kronologinya!

4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Kelahiran Anak Pertama, Vanessa Angel Dicuduk Polisi, Diduga Masih Konsumsi Barang Haram Bareng Suami!

5. Biduan Dangdut dari Kalimantan

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca Juga: Tinggalkan Suami Pertama demi Pria Lain, Nahas Wanita Ini malah Dibakar Suami Baru Sampai Hangus di Dalam Truk, Alibinya ke Polisi: Itu Nggak Sengaja

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

(Virny Apriliyanty)

Artikel ini telah tayang di Sajiansedap dengan judul Disawer Rp.100 Ribu, Biduan Dangdut Ini Buka Baju lalu Lepas Bra di Panggung! Sebelumnya Sempat Minum-minum Hingga Joget di Atas Meja

Editor : Rifka Amalia

Sumber : sajiansedap.grid.id

Baca Lainnya