Sosok.ID - Hingga hari ini, Minggu (15/3/2020) jumlah pasien yang positif terjangkit Virus Corona di Indonesia bertambah jadi 117 kasus.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (14/3/2020) diumumkan kasus positif virus Corona di Indonesia menginjak angka 96 kasus.
Kenaikan angka kasus positif Virus Corona sebanyak 21 dalam sehari membuat pemerintah mau tidak mau meningkatkan kewaspadaan.
Mengutip Kompas.com, usai mendeklarasikan kasus virus Corona di Indonesia sebagai kondisi darurat nasional, pemerintah mengatakan belum akan melakukan lockdown atau isolasi massal.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto pada Sabtu (14/3/2020) kemarin di Gedung BNPB, Jakarta Timur.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini.
Namun Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," kata Achmad Yurianto seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Sebelumnya diberitakan, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyurati Presiden Jokowi terkait penanganan Virus Corona yang menyebabkan wabah penyakit Covid-19 di Indonesia.
Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
Meluasnya area terjangkit wabah virus Corona di Indonesia akhirnya memekasa pemerintah memberlakukan sejumlah peraturan guna menimalisir luasnya penyebaran wabah.
Termasuk tata cara penanganan dan pemakaman jenazah pasien postif Covid-19.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Minggu (15/3/2020) Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI baru saja mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.
Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.
Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.
Mengutip Tribunnews, selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik.
Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (14/3/2020).
Untuk jenazah yang beragama islam tetap dilakukan sesuai ketentuan syariah, namun harus menyesuaikan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
Misal seperti pada pelaksanaan shalat jenazah, jasad pasien tidak boleh disentuh oleh para pelayat dan harus dilakukan di tempat ibadah yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi.
Selama proses persemayaman, petugas medis yang mengurus jenazah akan terus melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan cairan klorin pada tubuh jenazah dan tetap menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan.
Sebisa mungkin hindari kontak langsung, makan-minum, atau merokok selama memandikan dan mensemayamkan jenazah.
Prosesi pemakaman pun tak bisa dilakukan sembarangan dan disarankan tidak dimakamkan atau dikremasi di tempat pemakaman atau kremasi umum.
Melansir Tribunnews, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
Baca Juga: Melihat Kemampuan Menakjubkan Jet Tempur Siluman F-35 Lightning II, Calon Pengganti Su-35 Indonesia
Jenazah juga harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Selama proses penguburan, petugas penggali kubur harus menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan oleh pihak tim medis rumah sakit rujukan.
Setelah semua prosedur pemakaman telah dilakukan, semua abahan, zat kimia tau benda lain yang dipakai untuk proses pemakaman harus segera dibuangd an termasuk limbah klinis yang harus dibuang di tempat yang tepat.
Terkait tata cara pemakaman jenazah postif Covid-19, Kemenag akan membuat posko Covid-19 untuk menjawab pertanyaan dan keluha-keluhan dari lapangan.
"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tandas Menteri Agama Fachrul Razi.
(*)