Sosok.ID - Seorang oknum Letkol TNI AD di Medan baru saja menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (20/2/2020) lalu memvonis sang oknum Letkol TNI AD atas perselingkuhan yang telah ia lakukan.
Terbukti menikah siri dengan istri rekan kerjanya, oknum Letkol TNI AD ini divonis 8 bulan penjara dengan biaya perkara Rp 25 ribu saja.
Ya, akhir -akhir ini perselingkuhan memang kerap kali terjadi.
Ketidakharmonisan dalam keluarga seringkali menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan dalam sebuah rumah tangga.
Pasangan suami istri yang sudah lagi tak saling mencintai dan menghargai perasaan masing-masing akan mudah jatuh dalam perselingkuhan.
Keberadaan orang ketiga seringkali menjadi pemicunya.
Kalau sudah seperti ini, perceraian terkadang menjadi jalan terbaik sebagai sebuah penyelesaian.
Seperti yang terjadi antara seorang oknum Letkol TNI AD dengan istri rekan kerjanya sendiri.
Demi mengejar cinta, kedua pasangan ini sama sekali tidak keberatan melakukan perselingkuhan dan mengkhianati rumah tangga mereka masing-masing.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, Minggu (23/2/2020), kejadian ini berawal ketika oknum Letkol TNI AD, AH menjadi penanggung jawab sebuah proyek di daerah Batam.
Terdakwa yakni Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) AH ditugaskan sebagai mengawasi dan bertanggung jawab penuh selama proyek berjalan
Proyek tersebut diketahui adalah proyek kerja sama TNI AD Kodam I/Bukit Barisan dengan suami pacar gelap sang aparat, AW.
Selama menangani proyek tersebut, Letkol AH kerap kali berinteraksi dengan istri AW, LC.
Awal pertemuan sebagai rekan bisnis pun mulai berubah menjadi benih-benih cinta di antara Letkol AH dan LC.
"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa.
Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," jelas Oditur Militer Kolonel Laut, Budi Winarno kepada Kompas.com.
Padahal diketahui, baik Letkol AH maupun LC telah memiliki keluarga masing-masing.
Namun seolah tak ada yang bisa mengalahkan cinta, keduanya terbukti melakukan perselingkuhan hingga berujung nikah siri.
Melansir Tribunnews, suami sah LC, AW telah curiga dengan gerak-gerik sang istri sejak tiga tahun lalu.
Namun ia masih bersabar dan berusaha mengumpulkan bukti-bukti kuat perselingkuhan istrinya dengan Letkol TNI.
Tiga tahun bersabar dan berusaha mempertahankan rumah tangga, AW akhirnya melaporkan kejadian ini pada Polisi Militer yang kemudian diteruskan ke Oditur Militer.
Menurut AW, pengaduannya ini setidaknya bisa membuat Letkol AH kehilangan jabatannya di dunia militer dan itu cukup membuatnya puas.
"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara.
Setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Minggu (23/2/2020).
Kekecewaan AW semakin menjadi-jadi ketika pebinor dalam rumah tangganya itu masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.
Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.
"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri.
Sudah saya berikan ke penyidik," ucap AW.
AW semakin kecewa ketika teringat gara-gara skandal ini rumah tangga dan pekerjaannya hancur hingga menimbulkan banyak korban.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkap AW seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Minggu (23/2/2020).
Lalu bagaimana nasib Letkol AH setelah ini?
Mengutip Kompas.com, terbukti melakukan perselingkuhan dengan rekan kerja, Letkol AH langsung diseret ke Pengadilan Militer Tinggi di Medan.
Menurut keputusan hakim, Letkol AH terbukti melanggar peraturan militer untuk tak berselingkuh, atau menikahi istri orang.
Atas pelanggaran yang telah dilakukan Letkol AH, sang aparat dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dengan beban biaya perkara cuma sebesar Rp 25 ribu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo, Kamis (20/2/2020) sebagaimana dikutip Kompas.com.
Atas vonis tersebut, April menerima putusan itu.
Sedangkan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menyatakan akan pikir-pikir.
Hal yang sama disampaikan pelapor AW, suami dari LC.
Ia menyatakan pikit-pikir karena vonis hakim 2 bulan lebih ringan dibanding tuntutan.
"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," pungkasnya.
(*)