Nekat Rebut Istri Sah Pria Lain Hingga Nikah Sirih, Oknum TNI Ini Dilaporkan Pada KSAD Oleh Suami Sah Wanita yang Direbut

Kamis, 20 Februari 2020 | 11:15
Kolase Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti dan Deti Mega Purnamasari

Nekat Rebut Istri Sah Pria Lain Hingga Nikah Sirih, Oknum TNI Ini Dilaporkan Pada KSAD Oleh Suami Sah Wanita yang Direbut

Sosok.ID- Baru-baru ini ramai beredar kabar perselingkuhan seorang anggota TNI dengan istri orang.

Seorang Letnan Kolonel (Letkol), kedapatan berselingkuh dengan istri orang, hingga menikah siri.

Pernikahan siri yang dilakukan oleh seorang anggota TNI tersebut malah berakhir di meja hijau.

Nasib sang komandan justru berujung miris.

Meski demikian, sang istri sah masih membelanya.

Baca Juga: Tagih Hutang Sambil Teriak-teriak, Seorang Rentenir Terkapar Dihantam Tabung Gas 3 Kg, Begini Kronologinya!

Melansir TribunMadura.com, anggota TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan.

Pria berpangkat Letkol itu menikah siri dengan seorang perempuan berinisial LC.

Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.

Sementara itu, suami LC adalah pria berinisial AW.

Dilansir dari Kompas.com, AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.

Baca Juga: Hobi Ngeluyur Sama Cowok Sampai Diseret ke Paranormal, Gadis Ini Susul Aksi Nekat sang Ibu yang Tenggak Racun Serangga, Selamat Pasca Dipaksa Tetangga Minum Susu

Sidang lanjutan perkara perzinahan itu pun memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Kamis (13/2/2020).

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Baca Juga: Kisah Cinta Sejati BCL dan Ashraf Serupa dengan Habibie dan Ainun, Keduanya Pesan Pusara Bersebelahan Demi Tetap Berdampingan Hingga ke Liang Lahat

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggung jawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.

"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).

Hakim Ketua Majelis Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo lalu bertanya kepada Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno, apakah akan melakukan bantahan terhadap pledoi.

Baca Juga: Takut Suaminya Direbut Pelakor, Laudya Cynthia Bella Hapus Foto Engku Emran di Medsos: Kalau Emang Mau, Mintanya ke Allah ya Mba, Tante, De...

Budi mengatakan, secara lisan melakukan bantahan (replik) dan menyatakan tetap pada tuntutanya.

Penasehat hukum juga melakukan hal yang sama, menjawab secara lisan replik oditur (duplik).

Intinya tetap pada pembelaannya.

"Replik dan duplik dilakukan secara lisan, maka majelis hakim menunda persidangan untuk bermusyawarah dan akan dibuka kembali pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda pembacaan putusan," kata Suwignyo sambil mengetuk palu.

Baca Juga: Konyol Tapi Nyata, Seorang Pesepakbola Perancis Ditangguhkan Selama 5 Tahun Usai Nekat Gigit Alat Kelamin Lawan di Parkiran Stadion, Korbannya Cedera Hingga dapat 10 Jahitan

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," katanya.

Dinilai terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.

Baca Juga: Lagi, KKB Papua Secara Brutal Membabi Buta Tembak Bocah Kecil, TNI Membalasnya dengan Menewaskan Satu Orang Musuh

Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.

Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti

Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020)

Apabila terdakwa kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

AW, suami dari LC yang melaporkan terdakwa berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.

Begitu mengetahui terdakwa hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.

Baca Juga: Tak Ingin Ditinggal Suami Brondongnya, Muzdalifah Gelontorkan Dana Fantastis Demi Permak Penampilan, Perubahanya Bikin Kaget!

"Harusnya dituntut langsung dua tahun delapan bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.

"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu.

Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya.

Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.

Baca Juga: Cicinnya Hilang di Amerika Serikat 47 Tahun yang Lalu, Wanita Ini Temukan Barang Berharganya Itu di Kawasan Hutan di Finlandia, Begini Kronologinya!

Diceritakannya, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.

Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Dirinya sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan LC sejak tiga tahun lalu.

Baca Juga: Ditinggal Ibu ke Sawah, Kakak Beradik Diam-diam Lakukan Hubungan Incess di Rumah Hingga Hamil Dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan belakangan.

Sempat kecurigaannya disampaikan kepada LC, tapi dibantah.

Semakin lama semakin mencurigakan, AW melapor terdakwa ke Polisi Militer yang diteruskan ke oditur militer.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Anggota TNI Jadi Pebinor, Nikahi Secara Siri Istri Orang Padahal Sudah Berkeluarga, Jeritan Hati Suami Sah Minta Keadilan KSAD Andika Perkasa

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : GridHot.ID

Baca Lainnya