Sosok.ID - Mantan calon wakil presiden pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 lalu, Sandiaga Uno ikut komentari rekan satu partainya, Andre Rosiade.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu soroti apa yang dilakukan oleh Andre sebagai anggota DPR RI.
Dirinya pun tak lupa mengingatkan sahabatnya itu apa yang dilakukan oleh sang sahabat beberapa waktu lalu kurang tepat.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenangnya.
Perlu diketahui beberapa hari ini santer pemberitaan mengenai Politikus Gerindra sekaligus anggota DPR RI terpilih, Andre Rosiade.
Andre jadi bahan pergunjingan setelah aksinya menjebak seorang penjaja kenikmatan sesaat atau Pekerja Seks Komersial (PSK) mencuat ke publik.
Hal itu pun jadi polemik di kalangan masyarakat hingga fraksi Gerindra bereaksi.
Termasuk salah satu sahabatnya yang juga wakil dewan pembina partai, Sandiaga Uno.
Bang Sandi, sebutan Sandiaga Uno, ikut angkat bicara mengenai apa yang dilakukan oleh sahabatnya tersebut.
Bahkan komentar yang dilontarkan Sandiaga tergolong cukup pedas untuk menanggapi polemik penjebakan PSK oleh Andre Rosiade itu.
"Saya melihat bahwa ini bukan tugas dari Bang Andre, ini lebih mungkin tugas dari aparat hukum," terang Sandiaga Uno, dikutip Kompas.com.
Menurut Sandiaga, apa yang dilakukan oleh Andre itu sudah termasuk melampaui wewenangnya sebagai anggota DPR RI.
Diketahui bahwa Andre Rosiade terpilih menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra pada pemilu 2019 lalu.
Orang dekat Menteri Pertahanan itu menambahkan bahwa tugas Andre bukan di jalanan atau di hotel melainkan di meja rapat gedung Senayan.
"Bang Andre ini sahabat saya dan dia sekarang lagi tugas di DPR RI."
"Saya akan terus mengingatkan bahwa fungsi utamanya dia adalah menjadi wakil rakyat," ungkapnya.
Perlu diketahui, nama Andre Rosiade mencuat setelah skenario penjebakan seorang PSK oleh dirinya di sebuah hotel jadi bahan perbincangan publik.
Dari perkembangan kasus itu, melansir dari Tribunnews.com, NN yang berprofesi sebagai PSK itu dikabulkan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya.
Pada hari Sabtu (8/2/2020) diketahui telah menyelesaikan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya di kantor kepolisian.
"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kemudian, polisi menyetujui penangguhan penahanan tersebut lantaran N memiliki anak yang masih berusia 1 tahun.
Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.
N harus wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.
"Jika berkasnya selesai dilimpahkan ke kejaksaan," kata Stefanus.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan PSK berinisial N (27) sebagai tersangka.
Ia ditangkap polisi sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di Padang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan N dengan mucikarinya AS (24).
Penggerebekan tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari angggota DPR RI Andre Rosiade, Minggu (26/1/2020). (*)