Diiming-Iming Durian dan Duit Rp 10 Ribu, Dua Kakek Ini Tega Manfaatkan Kepolosan Seorang Bocah dan Mencabulinya

Senin, 10 Februari 2020 | 11:15
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan

Ilustrasi pencabulan

Sosok.ID - Kasus pencabulan memang seringkali tak pandang usia.

Dipenuhi hasrat dan nafsu biadab, para pelaku pencabulan dengan tega memanfaatkan kondisi korban.

Mengubahnya menjadi bahan pemuas diri demi memenuhi kesenangan pribadi.

Seperti apa yang dilakukan kakek-kakek ini.

Di usianya yang sudah senja, mereka mencoba memanfaatkan kepolosan anak-anak tak berdosa.

Baca Juga: Buron, Kakak Chelsea Olivia Disebut Lakukan KDRT Dan Ancam Bunuh Keluarga Sang Istri, Pamela: Mama Mau Tuntasin Semuanya

Diiming-iming barang tak seberapa, dua kakek di Luwu mencabuli seorang bocah.

Menyisakan trauma pada korban, menunggu hukum menjeratnya.

Kepolisian Sektor (Polsek) Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang kakek yang diduga mencabuli seorang anak.

Kedua kakek tersebut adalah MT (64) dan SN (63), warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Detik-Detik Anggota Tentara Beratribut Lengkap Brondong Peluru Mall Hingga Tewaskan 20 Orang, Sempat Unggah Status: Tiba Saatnya Bersenang-senang, Ini Video CCTV-nya!

Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, kedua terduga pelaku dengan korban masih bertetangga.

Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.

“Anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2020).

Menurut Rafli, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Istri Almarhum Chrisye Sempat Wariskan Benda-benda yang Mengantarkan Suaminya Jadi Penyanyi Hebat Pada Rian D'Masive: Terima Kasih Sudah Percaya

Dalam melancarkan aksinya, MT membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.

Hal yang sama juga dilakukan SN.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujar Rafli.

Baca Juga: 17 Tahun Pendam Sakit Hati, Suami Artis Ini Akui Muka Jadi Budak Istrinya Hingga Gugat Cerai, Kuasa Hukum: Dia Berperilaku Tidak Baik Suami Dan Mertua!

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rafli. (Amran Amir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kakek di Sulsel Cabuli Anak Tetangganya dengan Iming-iming Uang dan Durian"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya