Tiba-tiba Muncul Rasa Kesal, Pria Pengangguran Ini Hina Prabowo, Polri dan Samakan TNI dengan Kera, Nasibnya Kini Berakhir di Kantor Polisi dan Terancam Bui

Selasa, 04 Februari 2020 | 16:45
Kolase Facebook

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri

Sosok.id - Walaupun penggunaannya tidak dibatasai, namun ada baiknya untuk menggunakan media sosial dengan baik dan bijak.

Sebab, kini Pemerintah Indonesia telah menerapkan undang-undang terkait penggunaan internet termasuk di dalamnya media sosial.

Oleh karena itu, kita harus bijak menggunakannya bila tak mau berakhir di meja hijau.

Belakangan ini, kasus penghinaan institusi negara kembali dilakukan oleh seorang pria di Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Rusia Selalu Bantu Indonesia di Masa-masa Sulit, Negeri Beruang Langsung Nyatakan Siap Pasok Mesin Perang ke TNI

Pria tersebut menghina TNI-Polri bahkan Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto.

Akhirnya pria pengangguran, warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka bernama Kurniadi (40) ini diamankan Polres Majalengka.

Penangkapan itu dilakukan tentang tindak pidana penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto lewat media sosial Facebook.

Baca Juga: Sebut Prabowo Subianto Sebagai Bagian dari Kerajaannya,King of The King di Tangerang Akui Punya Kekayaan Hingga Rp 60 Ribu T dari Aset Warisan Soekarno

Disampaikannya, setelah pelaku telah diminta keterangan di Makodim 0617 Majalengka, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka Kurnadi warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka telah terbukti dalam perkara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara yaitu TNI melalui media sosial Facebook," ujar AKBP Mariyono.

Menurut AKBP Mariyono, meski pelaku sudah melakukan permintaan maaf kepada TNI-Polri, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

Baca Juga: TNI Sekuat Tenaga Usir Kapal Coast Guard China di Natuna, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Malah Buat Pernyataan Memilukan

"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses dan saat ini pelaku berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Kapolres.

facebook
facebook

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

"Pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Melempem Hadapi Kenekatan China Dilaut Natuna, Susi Pudjiastuti Sindir Mengenai Kedekatan Menhan Dengan Negeri Tirai Bambu

Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil menangkap pelaku yang menghina instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penghinaan itu ia sampaikan melalui akun media sosial Facebook pribadinya.

Tak hanya itu, pelaku juga telah menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto juga melalui status media sosialnya.

Baca Juga: Megawati Soekarno Putri Dibuat Kaget Saat Diberi Surprise Kedatangan Prabowo di HUT PDI-P: Terimakasih Pak Bowo

"Pelaku berinisial KI (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Tim Intel Kodim 0617 Majalengka beberapa waktu lalu usai menghina TNI-Polri hingga Menteri Pertahanan RI lewat media sosial Facebook," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono dalam konferensi persnya, Kamis (30/1/2020).

AKBP Mariyono menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku memposting sebuah status di media sosial Facebook dengan menghina perkataan kasar untuk instansi TNI-Polri pada tanggal 30 November 2019 lalu.

(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Pelaku penghinaan kepada instansi TNI-Polri ditangkap jajaran Kepolisian Majalengka beserta Kodim 0617 Majalengka

Postingan itu diketahui oleh tim Intel Kodim yang menemukan adanya postingan negatif yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Kurnadi.

"Tim Intel Kodim kemudian menelusuri rumah KI yang tertera di laman Facebooknya dan akhirnya menemukan rumah yang bersangkutan di Blok Tengah, RT 002/002, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka," ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Melempem Hadapi Kenekatan China Dilaut Natuna, Susi Pudjiastuti Sindir Mengenai Kedekatan Menhan Dengan Negeri Tirai Bambu

AKBP Mariyono menambahkan, pada Jumat (21/1/2020) pukul 21.50 WIB, pelaku langsung diamankan oleh Koramil 1711 Sumberjaya.

Dan pada pukul 22.35 WIB langsung digelandang ke Makodim 0617 Majalengka.

"Saat diinterogasi oleh Dandim langsung, KI mengakui mengunggah kalimat yang bertendensi negatif pada TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI, di akun Facebook pribadinya, ke esokan harinya langsung kita terima pelaku tersebut," kata Kapolres.

Kurniadi (40), pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri mengaku dirinya membenci TNI dan Polri.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Rencana Edhy Prabowo Cabut Larangan Bibit Lobster, Presiden Jokowi Singgung Efek Manfaat untuk Negara

Hal itu pula yang membuatnya sengaja mengejek TNI dan Polri di media sosial.

Adapun kebenciannya terhadap TNI dan Polri, diekspresikan Kurniadi di akun Facebook miliknya.

(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Polres Majalengka membekuk pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri di media sosial facebook

"Ya saya emosi, emosi dadakan gitu, sempat benci," ujar pelaku saat diwawancarai oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Kamis (30/1/2020).

Kurniadi mengatakan, perasaan benci itu tiba-tiba timbul sendiri untuk membenci TNI-Polri.

Baca Juga: Terungkap! Prabowo Pernah Tak Miliki Kewarganegaraan, Diselamatkan Oleh Megawati: Siapa yang Buang beliau Stateless?

Hal tersebut jadi alasan pelaku berusia 40 tahun itu menghina TNI dan Polri di media sosial.

"Jadi timbul sendiri saya benci sama TNI-Polri," ucapnya singkat.

Meski begitu, kini Kurniadi mengaku menyesal dan meminta maaf ke pihak-pihak terkait.

Ia berjanji, bahwa akan memperbaiki semua kesalahannya.

Baca Juga: Bukan Hanya Ditenggelamkan, Ini yang Akan Dilakukan Menteri Edhy Prabowo Terhadap Kapal Asing Pencuri Ikan Indonesia

"Saya minta maaf itu kesalahan saya dan saya akan memperbaiki ke depannya," kata pelaku.

Sementara, AKBP Mariyono mengatakan, kini pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku memang sengaja menghina institusi TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI.

(facebook)
(facebook)

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri

Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Ada beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook yang kami jadikan bukti dan pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Kapal Pencuri Ikan Tak Akan Lagi Ditenggelamkan Seperti Jaman Menteri Susi, Nelayan Mulai Cemas, Begini Kebijakan Edhy Prabowo!

Ejek Juga Prabowo

Seorang warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berinisial KI (40) diamankan Polres Majalengka terkait penghinaan yang diunggahnya terhadap TNI-Polri beberapa waktu lalu.

Dirinya melontarkan kata-kata yang jelas telah merendahkan sebuah lembaga penegak hukum baik TNI-Polri.

Selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Demi Pertahankan NKRI, Prabowo Bakal Gandeng Mendikbud Adakan Latihan Militer untuk Gembleng Mahasiswa Jadi Pasukan Cadangan TNI

Pelaku ditanggkap oleh tim Intel Kodim 0617 Majalengka yang berada di Blok Tengah, RT 002/002, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka.

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

Baca Juga: Berita Militer : Jika Keadaan Memaksa, Prabowo Akan Perintahkan Masyakarat Indonesia Ikut Berperang Pertahankan Negara

Berikut beberapa postingan pelaku yang telah menghina TNI-Polri dan Menteri Pertahanan di akun media sosial Facebook atas nama Kurnadi.

"Assalamualaikum? Banlok SUKRA ngancam sama temen gue duel sama gua mati²an, DASAR POLISI MONTAT DAN TENTARA MONYET TIDAK BERGUNA"

"Assalamualaikum, untuk mengurangi pengeluaran anggaran Negara atau uang rakyat BUBARKAN TNI KARENA TIDAK BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA!!!"

"PRABOWONJADI MENTRI PERTAHANAN GA BECUS NEGARA SENDIRI SAJA KACAU, DASAR MENTRI BURUT"

Baca Juga: Singkat, Padat dan Jelas, Begini Respon Gibran Rakabuming Raka Saat Diminta Kolaborasi dengan Anak Prabowo

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara.(Fauzie Pradita Abbas)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Samakan TNI dengan Kera, Pria Majalengka Penghina Prabowo Dijemput Intel Kodim, Berakhir di Kantor Polisi dan Terancam Bui

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : GridHot.ID

Baca Lainnya