Tetap Dicopot Jadi Dirut TVRI Usai Surat Pembelaan dengan 1200 Halaman Ditolak, Helmy Yahya Bongkar Kecilnya Anggaran Produksi: Buat Bayar Soimah aja Enggak Cukup!

Minggu, 19 Januari 2020 | 12:40
Grid.ID/Rissa Indrasty

Tetap Dicopot Jadi Dirut TVRI Usai Surat Pembelaan dengan 1200 Halaman Ditolak, Helmy Yahya Bongkar Kecilnya Anggaran Produksi: Buat Bayar Soimah aja Enggak Cukup!

Sosok.ID - Kasus pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI masih ramai dibicarakan oleh publik Tanah Air.

Bagaimana tidak, usai membuat surat pembelaan dengan halaman lampiran sebanyak 1200 halaman, Helmy Yahya tetap dicopot dari jabatannya sebagai Dirut TVRI.

Helmy Yahya menyikapi pencopotannya sebagai Direktur Utama TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Rabu (18/12/2019).

Keterangan itu disampaikan di Restoran Kelapa Dua Senayan, Jumat (17/1/2020) sore.

Baca Juga: Rela Pasang Badan Sendirian Hadapi Isu Miring Gegara Suami Tak Mau Muncul ke Media, Rupanya Ini Alasan Iis Dahlia Mau Bela Mati-matian sang Pilot Garuda

Dalam kesempatan itu, Helmy menyampaikan surat pembelaannya setebal 27 halaman dan 1.200 lampiran.

Salah satu pencopotan jabatannya berkaitan dengan penyiaran siaran liga inggris di TV milik pemerintah itu.

Dalam surat nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 dinyatakan jika Helmy Yahya diberhentikan secara hormat sebagai Direktur Utama TVRI priode 2017-2022.

Namun pada 4 Desember Helmy sempat diberhentikan sementara.

Baca Juga: 3 Tahun Pacaran dengan YouTuber Transgender Pasca Cerai dari Istri, Duda Beranak Satu Ini Ngaku Berani Jalin Hubungan Asmara Gegara tak Ingin Punya Anak Lagi

"Saya diberikan surat cinta, isi pemberhentian karena pembelaan saya di tolak, dan ada beberapa catatan, dan ini saya akan jawab," kata Helmy Yahya, Jumat (17/1/2020).

Catatan pertama tertulis 'tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksana tertib administrasi anggaran TVRI.

Padahal Liga Inggris yang siarkan merupakan killer konten yang membuat rating TVRI naik.

"Liga Inggris dilaporkan kepada Dewan secara administratif pada tanggal 17 Juli 2019, rapat itu di pimpin oleh ketua dewas.

Baca Juga: Terungkap! Soeharto Sebenarnya Ingin Diganti Tapi Terlambat, Ini Sosok Pengganti Pak Harto: Saya Tidak Berambisai Jadi Presiden Presiden Seumur Hidup...

Kepada dewas dilaporkan mengenai jenis kerjasama, harga, pedapatan iklan dan sistem enkripsi," kata Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra.

Dewan Pengawas melalui surat nomor 127 Dewas 2019 tanggal 18 Juli, memberikan surat arahan mengenai Liga Inggris.

Salah satunya tertulis tertib administrasi atas pola acara dan anggaran sehubungan penayangan Liga Inggris.

"Jadi apakah pak Helmy tidak melapor, kami sudah melapor, bahkan ketua dewas pengawas hadir pada saat lauching Liga Inggris," kata Apni.

Baca Juga: Miris! Gadis 13 Tahun Dihamili oleh Bocah 10 Tahun, Keluarga Malah Bahagia Sambut Kehadiran sang Jabang Bayi

Sedangkan Direktur Keuangan TVRI, Isnan Rahmanto mengatakan bahwa anggaran pemerintah disusuh satu tahun sebelumnya, sedangkan penayangan Liga Inggris muncul pada pertengahan tahun 2019.

"Artinya secara anggaran kami belum siapkan, tapi direksi secara kolektif kolegial memutuskan bahwa anggaran ini dimungkinkan mengunakan dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

Kedua yaitu adanya ketidak sesuaian rebrending TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga LPP TVRI.

"Sebenarnya anggaran itu tidak ke mana-mana. Rebranding. Rebranding lah yang membuat TVRI semakin keren.

Baca Juga: Hebohkan Publik Saat Nikahi Ibu Sendiri, Artis Ini Susul Sang Istri ke Penjara Untuk Jalani Hukuman Bersama

Tetapi apakah anggaran ada yang tidak sesuai? Yang kita lakukan itu sudah sesuai walau tidak ada anggaran. Apakah menyimpang tidak, kalau ada pasti kita sudah di semprit sama BPK," kata Helmy.

Selain itu ada poin dimana honor karyawan tidak dibayarkan tepat waktu, Helmy menyampaikan secara tegas tidak ada honor karyawan yang tidak dibayarkan.

Tak hanya itu ada pula menyingung mengenai target siaran karena tidak ada anggaran produksi. Bahkan reran TVRI saat ini hanya 45 persen, lebih sedikit dibandingkan beberapa tahun lalu yang mencapai 50 persen.

"Anggaran TVRI itu kecil sekali kalo TV lain itu bisa 2 triliun, kita hanya 132 miliar. Jika 132 dibagi 365 hari dibagi 22 jam kita cuma dapat 15 juta per episode, buat bayar Soimah aja tidak cukup," katanya.

Baca Juga: Ketahuan Mesum dengan Teman Wanita di Parkiran Mall, PNS Langsung Tancap Gas dan Tabrak Petugas Keamanan, Terkuak Isi Mobil Goyang yang Disulap Layaknya Kamar Hotel Lengkap dengan Kasurnya

Helmy Yahya juga menyampaikan jika tahun 2018 ada 167 surat kepada Dirut dari Dewan Pengawas, tahun 2019 158 surat kepada Dirut dari Dewan Pengawas.

"Kalo melihat ini cinta kali Dirut kepada saya. Setiap dua hari saya dikirimkan surat cinta. Dan apakah kami merasakan pengawasan ketat?

Saya rasa iya, saya keluar kota saja harus izin tertulis dan ditaro di peraturan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Helmy Yahya dipecat dari jabatan Dirut LPP TVRI sejak Kamis 16 Januari 2020.

Baca Juga: Telah Banyak Makan Korban, Jenderal TNI Ini Minta Pemerintah Naikkan Status KKB Papua ke Daftar Teroris, Begini Tanggapan Menkopolhukam!

Pemberhentian Raja Kuis Indonesia itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI.

Bagaimana kronologi pencopotan Helmy Yahya?

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin..

"Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas," kata Arief, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Pria Berharta Rp 295 Triliun Ini Ditunjuk Jadi Dewan Pengarah Pembangunan Ibu Kota Baru oleh Pemerintah Indonesia, Begini Profilnya

Dia menjelaskan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Di dalam aturan itu dijelaskan Dewan Pengawas TVRI bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran. Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Di Pasal 24, kata dia, dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Baca Juga: Miris! Ditinggal Dugem Selama Seminggu Oleh Ibunya, Seorang Bocah Berusia 3 Tahun Tewas Kelaparan, Ini Kronologinya!

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, menurut dia, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Yang bersangkutan menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.

"Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya.

Baca Juga: Rekan Kerja Pramugari Dianggap Gundik, Istri Dirly Idol Geram Hingga Unggah Kemarahan di Sosial Media, Nola: Halu Lu!

Antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," kata dia.

Selain itu, dia melanjutkan, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas.

Kemudian, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN, serta juga melanggar beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

"Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI," kata dia.

Baca Juga: Setelah Keraton Agung Sejagad Dan Sunda Empire, Muncul Kesultanan Selacau di Tasikmalaya, Ngaku Dapat Legalitas Dari PBB Hingga Miliki Menteri Serta Pejabat Daerah!

Atas keputusan itu, Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden dan DPR.

Ada pun surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020 yang beredar melalui grup-grup WhatApps (WA).

Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukannya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.

Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah;

Baca Juga: Boleh Dicontoh Indonesia, Taktik Taiwan Lawan Kuatnya Militer China, Andalkan Peperangan Asimetris

1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.

2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.

3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

Baca Juga: Dikira Hilang di Tengah Hutan Gunung Lawu Sampai Dicari Tim SAR, Pemuda Ini Ternyata Lakukan Hal Tak Lazim, Ini Pemicunya!

4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI. (Joko Supriyanto)

Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul: Helmy Yahya Menjawab Isi Surat dari Dewan Pengawas TVRI Terkait dengan Keputusan Pencopotan Dirinya

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Wartakotalive.com

Baca Lainnya