Sosok.id - Sungguh bejat kelakuan ayah tiri yang satu ini.
Pasalnya, ia tega mencabuli anak tirinya berkali-kali selama setahun hingga hamil.
Ia selalu melakukan perbuatan bejatnya ini kala istrinya, yang juga ibu kandung korban, tengah pergi yasinan.
Kenakalan ayah tiri di Tulungagung, Jawa Timur kepada anaknya terungkap bukan tanpa sebab.
Hal ini bermula dari kecurigaan Bhabinkamtibmas yang melihat perubahan dalam bentuk fisik anak yang masih duduk di bangku SMP itu.
Ternyata setelah diselidiki, siswi yang masih berusia 13 tahun tersebut tengah mengandung dari hasil kelakuan bejat ayah tirinya.
Sementara, sang ayah tiri kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari data yang berhasil dihimpun SURYAMALANG.COM, berikut 6 temuan yang terungkap, termasuk awal mula kenakalan ayah tiri kepada anak tirinya tersebut terungkap.
1. Ayah Tiri Setubuhi Anak Tirinya yang Masih SMP
Aksi persetubuhan seorang ayah kepada anak tirinya kembali terjadi di Kabupaten Tulungagung.
Kali ini, polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jumat (20/12/2019) sore.
SP, ayah tiri itu diduga telah melakukan persetubuhan terhadap A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang tak lain adalah anak tirinya.
A merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai Siswi SMP.
2. Terjadi Sejak Tahun 2018
Dari pengakuan SP, perbuatan ini sudah berulang kali sejak April 2018.
"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ucap SP saat di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019).
Lanjut SP, asalnya untuk memperdaya A ia menjanjikan akan memberi ponsel dan uang.
Setelah itu perbuatan diulang hampir setiap minggu.
3. Dilakukan Saat Istri Pergi Yasinan
SP selalu melakukan saat malam Jumat, karena saat itu istrinya pergi Yasinan
"Emake (ibunya) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," katanya.
Dalam perjalanannya, SP juga mengancam A agar tidak bercerita kepada ibunya.
4. Kini Hamil 7 Bulan
Perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung selama 21 bulan, hingga A kini hamil tujuh bulan.
Siswi kelas VII MTS (setara SMP) ini sempat disembunyikan di rumah kerabatnya, di Kecamatan Campurdarat.
5.Terbongkar dari Kecurigaan Bhabinkamtibmas
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena kepekaan Bhabinkamtibmas.
Saat itu Bhabinkamtibmas curiga karena melihat ciri fisik A yang mirip orang hamil.
"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil. Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," terang EG Pandia.
A kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.
6. Ayah Tiri pun Diamankan
Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.
Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia.
Sementara itu, Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan, mengungkapkan proses penangkapan tersangka dan upaya penyembunyian korban agar tidak diketahui warga setempat.
“Dia kami tangkap saat berada di rumah saudaranya, di Kecamatan Capurdarat,” terang Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga sekitar dengan kondisi tubuh A yang mendadak berubah.
Saat itu warga sudah curiga A sedang berbadan dua, namun tidak bisa memastikan karena keluarga terkesan menutupi.
Apalagi sikap A juga berubah jadi jarang keluar rumah.
Warga kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan Bhabinkamtibmas.
“Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A memang tengah mengandung,” sambung Maga.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi-saksi lain.
Dari semua keterangan saksi semua mengarah, bahwa yang melakukan perbuatan tak senonoh kepada A adalah ayah tirinya.
Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.
“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.
Ayah tiri itu mengaku sudah menyetubuhi A sebanyak lima kali.
Perbuatan tak terpuji ini dilakukan sejak A masih berusia 12 tahun.
Semua dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Ngunut, saat ibu kandung A pergi ke pasar.
“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ungkap Maga.
Kini kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.(Surya Malang/Frida Anjani)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kenakalan Ayah Tiri Tulungagung Kepergok Dari Sini, Ajak 'Main' Anak Tiap Minggu, Saat Istri Yasinan