Sosok.id - Bukannya mengaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria ini malah memutar balikkan fakta.
Seorang ayah tiri berinisial AR (43) warga Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 18 tahun.
Anak tiri pelaku yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur ini bahkan sampai hamil 5 bulan.
Melansir dari Kompas.com, perbuatan AR diketahui ibu korban setelah ia curiga adanya perubahan fisik putrinya.
Menurut keterangan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon, ibu korban merasa putrinya menjadi lebih pendiam dan perutnya semakin membesar.
Setelah dibujuk, barulah korban mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh ayah tirinya.
Kemudian pada Minggu (3/11/2019) ibu korban mengantar putrinya itu untuk melapor ke Polres Samarinda.
Sementara itu, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sejak bulan Mei 2019 lalu.
Saat itu, korban dan keluarganya tengah pulang kampung ke Makassar.
Saat itu lah korban diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali.
Lima bulan kemudian, istri pelaku bersama ketiga anaknya pergi ke Sulawesi dan meninggalkan anaknya bersama suaminya.
Tak mau anaknya tinggal berdua dengan suaminya, ibu korban pun memiliki inisiatif untk menyuruh putrinya menyewa kos-kosan di dekat kampusnya.
Namun, tiga hari kemudian korban disuruh pulang oleh pelaku untuk membersihkan rumah.
Saat itulah, korban kembali diperkosa oleh pelaku dan mengancam dengan sebuah badik (pisau).
"Saat membersihkan rumah, korban ditarik diancam pakai badik (pisau) lalu disetubuhi," kata Nixon seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut keterangannya, kejadian tersebut terjadi pada 7 Oktober 2019 lalu.
Saat itu, pelaku menguhubungi korban untuk membersihkan rumah.
Setelah itu, pelaku menjemput korban sekitar 15.00 WITA setelah pulang kuliah.
Kemudian pelaku membawa korban ke rumah yang berlokasi di Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Saat itulah, korban kemudian diperkosa oleh pelaku.
Tak hanya sekali, keesokan harinya, pada 8 Oktober 2019, pelaku juga kembali memperkosa korban dalam keadaan mabuk.
"Hari kedua, pelaku sedang mabuk. Selama dua hari ini korban diperkosa beruntun," terang Nixon.
Seolah merasa tak bersalah, pelaku justru menuduh kehamilan anak tirinya itu merupakan perbuatan pacar korban.
"Itu direkayasa semua. Dia ( korban ) sudah hamil duluan sama pacarnya di Makassar," ucap AR seperti dikutip dari Tribun Kaltim ketika ditemui di Mapolresta Samarinda.
AR juga menyangkal bahwa dirinya menyuruh korban untuk membersihkan rumah dan mengancamnya dengan badik.
Menurut pria yang berprofesi sebagai developer perumahan ini, badik yang digunakan untuk mengancam korban selalu berada di mobilnya dan tak pernah dikeluarkan.
"Tidak pernah saya ancam, badik itu ada di mobil tersebut. Kalau suruh ke rumah untuk bersih-bersih memang saya yang minta," akunya.
AR bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tak melakukan perbuatan tersebut.
"Itu rekayasa semua. Demi Allah, saya tidak lakukan," kata AR.
Namun nasi terlanjur menjadi bubur, AR tetap diamankan polisi.
AR diancam dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP jo Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(*)