Ditahan di Kantor Polisi, Membuat Pasangan Ini Harus Jalani Pernikahan di Balik Jeruji, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 01 November 2019 | 16:00
tribunkaltim.con/Fachmi Rachmadhani

(ilustrasi) Ditahan di Kantor Polisi, Pasangan Ini Ingin Jalani Pernikahan di Balik Jeruji, Ternyata Ini Alasannya

Sosok.ID - Menikah adalah salah satu momen membahagiakan bagi sepasang kekasih di manapun.

Bahkan momen tersebut dirancang sedemikian rupa agar menjadi kenangan indah yang tak pernah terlupakan sepanjang masa.

Tak khayal banyak pasangan yang rela merogoh kocek cukup dalam demi pesta pernikahan yang mengesankan dan terkenang.

Namun, bagaimana jika acara pernikahan tersebut harus dilaksanakan di tempat yang tak biasa dan dengan status yang tak umum juga.

Baca Juga: Sosok Alfin Lestaluhu, Pemain Timnas U-16 Indonesia yang Jadi Korban Gempa Ambon, Ternyata Miliki Bakat Sepak Bola Turunan dari Sang Ayah

Hal tersebut dirasakan oleh sepasang kekasih di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sama-sama sedang ditahan dan sedang menjalani proses hukum yang menjerat keduanya, tak menghalangi niat mereka.

Sepasang kekasih ini masih kekeh berniat untuk melanjutkan hubungan asmara mereka ke jenjang yang lebih lanjut.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Balikpapan, Kompol Supartono Sudin membenarkan rencana tahanan yang akan melangsungkan pernikahan di kantor polisi tersebut.

"Iya mereka itu mau menikah, tapi kami minta segera urus dulu di Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: Pernah Jadi Kontroversi Saat Daftar Akmil, Kini Enzo Jadi Taruna Paling Dicari Saat Upacara Wisuda

Bahkan kedua belah pihak keluarga telah mengajukan permintaan secara langsung ke pihak kantor polisi.

Kompas.com - The Guardian
Kompas.com - The Guardian

Ilustrasi Penjara

Apabila ingin melangsungkan pernikahan di tengah proses hukum yang menjeratnya, mereka diminta mengurus kelengkapan administrasi terlebih dahulu.

Kedua belah pihak harus segera mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) barulah pihak kepolisian memberi ijin prosesi pernikahan di kantor polisi.

Kedua pasangan yang berniat untuk menikah tersebut Perempuan berinisial AP (22) dan laki-laki berinisial OK (23).

Mereka adalah tahanan dalam kasus pembunuhan seorang bayi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Seminggu Jadi Menkes, Dokter Terawan Traktir Makan Karyawan di Kantin Kemenkes, Ibu Kantin Disebut Sampai Nangis: 30 Tahun Jualan Baru Kali Ini

Bayi yang dihabisi adalah janin yang dikandung AP dari hasil hubungan di luar nikah pasangan kekasih ini.

Pasangan kekasih ini kedapatan berkali-kali ingin menggugurkan kandungan AP yang telah menginjak umur tujuh bulan saat itu.

Dan pada hari Selasa (8/10/19) dini hari, AP akhrinya melahirkan seorang bayi yang mungil.

Namun, bayi nahas tersebut dibekap mulutnya oleh sang ibu kandung hingga meregang nyawa.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Sumber Rejo, Blikpapan Utara.

Baca Juga: Usia Belum Genap Sebulan, Bayi Kartika Putri Berhasil Sita Perhatian Warganet karena Bisa Lakukan Salah Satu Gerakan Salat : Masya Allah

Setelah itu bayi hasil hubungan gelap tersebut dimasukkan kedalam jok motor untuk kemudian dibawa ke sebuah parkiran mall untuk disetelahnya dikubur.

Hal tersebut yang melatarbelakangi sepasang kekasih ini kemudian di tahan.

Dari situlah terbersit keinginan untuk melangsungkan pernikahan dari balik jeruji besi. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya