Sosok.ID - Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Jakarta Pusat, Kamis (31/10/19) ada hal yang menarik dan patut menjadi sorotan.
Saat persidangan sedang berlangsung, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Wawan sempat membagi-bagikan hadiah ke beberapa artis cantik ibukota.
Sejumlah artis dengan parah cantik disebut dalam persidangan tersebut.
Bahkan ada yang telah menjadi istri orang dan juga pernah terjerat kasus hukum.
Dari Toyota Alparh, Honda CRV hingga Mercedes Benz, adalah dereta mobil yang pernah dijadikan sebagai hadiah oleh Wawan pada artis-artis cantik ini.
Berikut nama-nama artis cantik yang diduga cicipi hadiah dari Wawan dari hasil korupsinya:
1. Jennifer Dunn
Dilansir dari Kompas.com, artis yang kini menjadi istri dari pengusaha sukses, Faisal Harris ini diduga menerima mobil Toyota Alparh warna putih.
Mobil berpelat nomoer B 510 JDC diduga adalah pemberian dari Wawan sebagai salah satu bentuk pencucian uang.
Mobil seharga Rp 910 juta tersebut diberikan Wawan pada 6 Juli 2013 secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com yang melansir dari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
2. Rebecca Soejatie Reijman
Penyanyi cantik ini juga ikut terseret setelah namanya meyeruak, disebut juga menerima hadiah dari Wawan.
Rebecca disebut menerima mobil Honda dengan tipe CRV dari tersangka.
Mobil berpelat nomor B 1413 SJF tersebut ditaksir seharga Rp 383 juta.
Mobil warna abu-abu itu dibeli oleh tersangka pada Januari 2012 dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis miliknya senilai Rp 121 juta ditambal asuransi all risk satu tahun senilai Rp 11,5 juta.
Sisa pembayaran dilunasi Wawan.
"Selanjutnya terdakwa memberikan mobil CRV tersebut kepada Rebecca," ujar jaksa, dikutip dari Kompas.com.
Pada April 2013, Rebecca menjual mobil itu kepada Asep Buntoro Rp 258 juta.
Uang penjualan itu sudah disita KPK ketika proses penyidikan.
3. Catherine Wilson
Pada 17 Januari 2009, Wawan membeli mobil Nissan Elgrand seharga Rp 650 juta.
Mobil abu muda metalik itu berpelat nomor B 1387 SKB.
"Sekitar Mei 2012, dibalik nama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson)," ucap jaksa dikutip dari Kompas.com.
4. Aima Diaz
Walaupun namanya belum sementereng nama-nama yang disebutkan sebelum ini, namu sosok wanita cantik ini telah dikenal di kalangan artis FTV.
Artis cantik yang memiliki nama asli Aima Mawaddah Warahmah ini menerima satu mobil BMW dari Wawan.
Mobil BMW 320i AT E90 tersebut diterima dan dialih nama pada tahun 2005 silam.
Dan mobil tersebut akhirnya dijual yang bersangkutan dengan harga Rp 235 ]ita.
"Uang penjualan itu disita KPK," ujar jaksa, dilansir dari Kompas.com.
5. Reny Yuliana
Aktris yang pernah membintangi beberapa film ini juga diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari Tubagus.
Wanita berparas ayu ini diduga menerima barang berupa mobil bermerk Mercedez Benz.
Mobil bertipe C200 tersebut diterima dengan cicilan murah, dan uang mukanya hanya Rp 214 juta dengan masa angsuran 23 kali.
Awalnya, Wawan memberikan mobil itu kepada Agus Puji Raharjo, caleg DPRD Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun, kemudian Agus mengembalikan mobil itu ke Wawan, kemudian Wawan menyerahkan mobil itu kepada Reny.
Reny kemudian menjual mobil itu seharga Rp 284 juta.
"Uang hasil penjualan disita KPK," ujar jaksa dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Wawan juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar. (*)