Seorang Gadis Sempat Dinyatakan Hilang Selama 3 Hari, Sampai Diadakan Yasinan, Ditemukan Compang Camping Hingga Pelaku Kaget Pacarnya Masih Hidup

Senin, 28 Oktober 2019 | 09:23
tribunjateng/bram

Ilustrasi pemerkosaan pencabulan

Sosok.ID - Seorang siswi SMA berinisial FN (16) menjadi korban pemerkosaan dan juga penganiayaan.

Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan tak lain adalah pacar korban yakni FP pemuda berusia 18 tahun.

Korban FN ditemukan dalam konsidi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa pacarnya, FPW (18).

FPW, tersangka penganiayaan dan pemerkosaan terhadap FN (16) telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ogan Ilir (OI).

Baca Juga: Sering Terlibat Asmara Settingan dengan Artis Pendatang Baru, Andika Mahesa Ngeluh Kesulitan Temukan Jodoh Gegara Dicap Playboy

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon D Edi Winara melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hendri Permana menerangkan, tersangka menganiaya dan memperkosa korban serta meninggalkan korban begitu saja.

Sebelumnya, ia dicokok petugas dari Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang pada di kediamannya di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni pada Jumat (25/10/2019) petang pukul 18.30.

FPW merasa tak terima saat pacarnya, FP datang ke kosannya sembari mengabarkan kalau dirinya hamil.

Hingga remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut nekat menganiaya korban.

Tak sampai disitu saja, korban juga sempat dirudapaksa oleh pacarnya tersebut hingga tak berdaya.

Baca Juga: Bukan Teroris Kacangan, Nyatanya Osama bin Laden Ialah Orang Penting di Arab Saudi, Segini Harta Kekayaannya

"Jadi pengakuannya, tersangka tidak terima korban mengaku hamil, sehingga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan itu," papar Heri, Sabtu (26/10/2019), dikutip dari TribunSumsel.com.

Setelah kejadian tersebut pelaku pergi dari kos tempat kejadian penganiayaan dan pemerkosaan tersebut.

Istimewa via Tribun Sumsel

Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang, usai ditemuikan dilokasi Indralaya

Ternyata kedua remaja ini adalah siswa dari SMA yang sama di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

Dilansir dari TribunSumsel.com, Kepala Sekolah tempat mereka menempuh studi, Herni Limhar membenarkan.

"Benar keduanya (korban dan tersangka) siswa SMA Daarul Aitam. FN siswa kelas XII, Fadli kelas XII," terang Herni yang mengutip dari TribunSumsel.com.

Dilanjutkannya, sejak FN dinyatakan hilang pada Selasa (22/10/2019) lalu, orang tua FN berkali-kali datang ke sekolah menanyakan keberadaan putrinya.

Baca Juga: Dapat Kabar Putri Amelia Tersandung Masalah Prostitusi, Ibunda Nangis Tak Karuan

Bahkan pihak sekolah yang mengetahui kedekatan kedua siswanya tersebut sempat bertanya kepada FPW tetang keberadaan FP.

"Tapi FPW bersumpah, dia tidak tahu di mana FN. FPW juga tetap masuk sekolah selama beberapa hari korban hilang. Bahkan hari Jumat (25/10/2019), FPW ikut yasinan dan doa bersama untuk korban yang digelar pihak sekolah," terang Herni, dilansir dari TribunSumsel.com.

Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal saat Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00. pada saat pelaku sedang berada di kos-kosannya lalu korban FN (16) datang menemui pelaku.

Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumah, lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.

Setiba di perjalanan pelaku kaget kalau korban hamil.

Baca Juga: Singkat, Padat dan Jelas, Begini Respon Gibran Rakabuming Raka Saat Diminta Kolaborasi dengan Anak Prabowo

Istimewa via Tribun Sumsel

Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap FN

Mendengar keterangan korban saat itu pelaku pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun saat itu korban menolak ajakan pelaku.

Kemudian pelaku pun emosi dan pelaku melakukan penganiayaan setelah korban sudah dalam keadaan tidak berdaya kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri di tempat dan setelah itu pelaku langsung pulang ke kos-kosan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Dia Pria Hidung Belang Penyewa Jasa Putri Amelia

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar.

"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10), dikutip dari TribunSumsel.com.

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Tribunsumsel.com

Baca Lainnya