Dipilih Jokowi Masuk Kabinet, Menteri Ini Akan Serahkan Gaji dan Tunjangan Kinerja Pada BPJS Kesehatan, Upaya Mengatasi Defisit Dana Kesehatan Sebesar Rp 10,44 Triliun?

Minggu, 27 Oktober 2019 | 09:30
Kolase Tribunnews/Kompas

Dipilih Jokowi Masuk Kabinet, Menteri Ini Akan Serahkan Gaji dan Tunjangan Kinerja Pada BPJS Kesehatan, Upaya Mengatasi Defisit Dana Kesehatan Sebesar Rp 10,44 Triliun?

Sosok.ID - Menjadi pejabat dengan pangkat tinggi bagi seseorang adalah ladang meraup kekayaan ataupun meningkatkan keuangan pribadi.

Sebab tinggi jabatan mencerminkan kisaran upah yang akan didapat oleh orang tersebut.

Dan saat seseorang menduduki jabatan yang tinggi untuk pertama kalinya, pasti ia menanti gaji pertama sebagai jerih payahnya untuk pertama kali duduk di jabatan baru tersebut.

Namun tak demikian dengan sosok menteri ini, yang justru bikin gebrakan baru saat belum lama dilantik masuk Kabinet.

Baca Juga: PA Ngakunya Sibuk Daftar Jadi Staf DPR , sang Ibu Cuma Bisa Nangis Pasrah Tahu Putrinya Keseret Kasus Prostitusi

Ia justru berbanding terbalik dengan pemikiran khalayak banyak yang menanti gaji atau upah di jabatan yang baru dan yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya untuk dinikmati.

Menteri yang dianggap kontroversi bahkan pernah dipecat hingga tak diakui temuannya oleh kalangan kawan seprofesinya tersebut baru saja membuat gebrakan baru.

Penemu metode 'cuci otak' dalam penanganan penyembuhan penyakit Stroke ini sedang menjadi buah bibir.

Sebab bukan karena kontroversi pengangkatannya sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.

Tapi gebrakan pertama yang ia lakukan saat menjabat menjadi Menteri dalam hal gaji pertamanya.

Baca Juga: Unggah Foto Berdua dengan Vicky Prasetyo, Sarita Abdul Mukti Langsung Ramai Dinyinyiri Publik : Jangan Bunda!

Melansir dari Kompas TV, Sabtu (26/10/19) menteri ini merasa prihatin akan defisit dana kesehatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sedang defisit yang mencapai angka Rp 10.44 Triliun.

Editor

(Gambar Ilustrasi) Salah seorang warga memperlihatkan kartu JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Cab

Jumlah yang cukup besar dan butuh kerja lebih keras dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan keuangan tersebut.

Dilansir dari Kompas TV, Terawan Agus Putranto, menteri Kesehatan menyatakan tak akan menerima upah pertamanya sebagai menteri.

Ia mengatakan gaji tersebut ia akan serahkan seluruhnya bahkan termasuk tunjangan kerja.

Tak sampai disitu saja, Terawan juga mengajak para pegawai Kementerian Kesehatan untuk lakukan hal yang sama seperti apa yang ia lakukan.

Baca Juga: 6 Tahun Jadi Janda Pemain Timnas Tanpa Dinafkahi, Artis Ini Terpaksa Bolak-balik Masuk Kelab Malam Demi Hidupi 5 Anaknya

Bahkan usulan tersebut telah disetujui oleh Sekjen tapi memang butuh beberapa penyesuaian peraturan sehingga tak melanggar hukum yang berlaku.

"Kalau pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," kata Terawan, dikutip dari Kompas.com.

Mengenai gebrakan yang ia lakukan dalam kementerian Kesehatan bukan menjadi masalah.

Meski uang gaji pertamanya ia hibahkan ke pihak BPJS kesehatan, Terawan tak akan ikut campur di BPJS

"Untuk memberikannya kepada BPJS dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan kesalahan dalam peraturan dan ketentuan,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Ungkap Besaran Tarif Prostitusi yang Libatkan Putri Pariwisata Inisial PA, Rp 13 Juta Baru DP-nya Saja

Walau demikian, di depan awak media yang menyambangi nya pada Sabtu (26/10/19) kemarin Terawan mengaku tak tahu kisara gaji yang ia dapat saat ini.

Mantan Kepala Rumah Sakit Prajurit Angkatan Darat (RSPAD) mengaku tak paham mengetahui tunjangan apa yang didapatkan.

“Gaji saya sampai sekarang tidak tahu. Karena itu daripada saya tidak tahu, lebih baik tidak tahu saja. Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Baca Juga: Nangis dengan Tangan Terborgol, Ibu Ini Tega Cekoki Anaknya dengan Air Segalon Hingga Tewas Kejang Gegara Emosi Sama Suami

Menteri juga akan diberikan tunjangan oleh negara yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menilik Pasal 2e dari Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri Kesehatan, Dokter Terawan

Jadi, jika diotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sekitar Rp 18,64 juta per bulan.

Melansir dari Kompas.com, ditempat terpisah Kabid Media Massa dan dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan gaji pertama yang akan diberikan Menkes kemungkinan yang diterima sebagai donasi sukarela.

"Mungkin masuk donasi sukarela ke deposit BPJS untuk masyarakat,” ujar Busroni.

Sementara, terkait imbauan gerakan moral yang diserukan Terawan, Busroni mengatakan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Ya ini awal dari ajakan gerakan moral Pak Menteri, utamanya dan awalnya kepada Direksi BPJS untuk selanjutnya, dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga: Dianggap Kontroversi, Akhirnya Jokowi Beberkan Proses Pemilihan Menteri di Kabinet Indonesia Maju di Depan Publik, Presiden: yang Kecewa Pasti Lebih Banyak Dari yang Senang

Tentu harus dikonkretkan, namun perlu dibahas bersama supaya bisa jalan dan aman atau legal,” kata Busroni. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Kompas TV

Baca Lainnya