Sosok.ID- Perluasan sistem ganjil-genap resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (9/9/2019).
Waktu penerapan kebijakan diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Adapun pengecualian terhadap 12 jenis kendaraan terhadap kebijakan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar kendaraan yang bebas melewati ruas ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :
a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Dari daftar tersebut, tidak ada angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau yang dikenal dengan sebutan taksi online.
Walaupun, sebelumnya sempat ada wacana untuk mengecualikan taksi online.
Namun, hingga kini wacana tersebut masih belum terealisasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Orkasi) Fahmi Maharaja angkat bicara.
Dilansir dari Tribunnews, pihaknya saat ini masih menanti keputusan pihak berwenang untuk mengatur regulasi tersebut.
Yakni, dengan memberikan stiker khusus sebagai penanda taksi online.
"Belum (masuk area ganjil genap) Sementara ini belum terbit stikernya dari kepolisian temen - teman belum dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini," kata Fahmi, seperti dikutip dari Tribunnews pada Senin (9/9/2019).
Fahmi juga akan terus mendesak pihak berwajib untuk merealisasikan keinginan pihaknya.
Sebab, Fahmi merasa kebijakan itu akan memberikan dampak secara langsung pada pendapatan pengemudi taksi online.
Fahmi berharap, setidaknya satu pekan ke depan, regulasi yang diusulkannya bisa segera diterapkan.
"Kita terus mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya menyelamatkan temen - teman (driver)," kata Fahmi.
"Di Pergub 88 Tahun 2019 yang baru ditanda tangani oleh pak Gubernur itu di pasal empat ayat satu huruf N itu ada bahasa: Dan atau Diskresi petugas Polri. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualiakan aturan ganjil genap tersebut," jelasnya.
Adapun seperti dilansir dari Kompas.com, berikut daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Exocet, Rudal Pelibas Kapal yang Sudah Teruji dalam Pertempuran Sungguhan Andalan KRI TNI AL
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
Baca Juga: Heboh Wanita Tanpa Busana Lari di Sekitar Kampus UMS Solo, Diduga Korban Pemerkosaan
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(*)