Ibu Kota Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap Hari Ini, Orkasi Desak Polisi Khususkan Taksi Online

Senin, 09 September 2019 | 19:35
Adam

Ilustrasi jalan protokol Jakarta

Sosok.ID- Perluasan sistem ganjil-genap resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (9/9/2019).

Waktu penerapan kebijakan diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Adapun pengecualian terhadap 12 jenis kendaraan terhadap kebijakan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar kendaraan yang bebas melewati ruas ganjil genap:

Baca Juga: Nasib Malang Seorang Gadis 14 Tahun, Diperkosa Dua Kali oleh Saudara Tirinya, Ayah Kandungnya Malah Bela Pelaku

1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan listrik

Baca Juga: Mbah Masirin, Lansia Berusia 84 Tahun yang Tetap Setia Jalani Tradisi Naik Gunung Lawu Saat Satu Suro Meski Sudah Renta

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

Baca Juga: Gaya Hidup Terlalu Hedon, Seorang Ibu Muda Tega Jual Bayi Kembarnya Demi Beli Hape Baru dan Bayar Utang!

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Dari daftar tersebut, tidak ada angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau yang dikenal dengan sebutan taksi online.

Baca Juga: Kisah Sandy Fawkes, Jurnalis Cantik yang Tak Sadar Telah Kencani Seorang Pembunuh Berantai yang Mengincar Nyawanya

Walaupun, sebelumnya sempat ada wacana untuk mengecualikan taksi online.

Namun, hingga kini wacana tersebut masih belum terealisasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Orkasi) Fahmi Maharaja angkat bicara.

Dilansir dari Tribunnews, pihaknya saat ini masih menanti keputusan pihak berwenang untuk mengatur regulasi tersebut.

Yakni, dengan memberikan stiker khusus sebagai penanda taksi online.

Baca Juga: Anak Laknat! Tega Umpat dan Tampar Ibunya Sendiri di Depan Khalayak Umum : Aku Durhaka, Kumatikan Kau!

"Belum (masuk area ganjil genap) Sementara ini belum terbit stikernya dari kepolisian temen - teman belum dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini," kata Fahmi, seperti dikutip dari Tribunnews pada Senin (9/9/2019).

Fahmi juga akan terus mendesak pihak berwajib untuk merealisasikan keinginan pihaknya.

Sebab, Fahmi merasa kebijakan itu akan memberikan dampak secara langsung pada pendapatan pengemudi taksi online.

Fahmi berharap, setidaknya satu pekan ke depan, regulasi yang diusulkannya bisa segera diterapkan.

Baca Juga: Anak Laknat! Tega Umpat dan Tampar Ibunya Sendiri di Depan Khalayak Umum : Aku Durhaka, Kumatikan Kau!

"Kita terus mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya menyelamatkan temen - teman (driver)," kata Fahmi.

"Di Pergub 88 Tahun 2019 yang baru ditanda tangani oleh pak Gubernur itu di pasal empat ayat satu huruf N itu ada bahasa: Dan atau Diskresi petugas Polri. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualiakan aturan ganjil genap tersebut," jelasnya.

Adapun seperti dilansir dari Kompas.com, berikut daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

Baca Juga: Konyol! Pria Ini Tak Bisa Berhenti Tertawa Gegara Ketemu Tamu Kondangan Berpenampilan Sangat Mirip Dengannya

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

Baca Juga: Viral Anggota Polres Bojonegoro Tilang Pengendara yang Mirip dengan Wajahnya, Ada Fakta Menarik Dibalikny

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Exocet, Rudal Pelibas Kapal yang Sudah Teruji dalam Pertempuran Sungguhan Andalan KRI TNI AL

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

Baca Juga: Heboh Wanita Tanpa Busana Lari di Sekitar Kampus UMS Solo, Diduga Korban Pemerkosaan

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, tribunnews

Baca Lainnya