Kejam! Demi Dapat Memuaskan Nafsu Bejatnya dengan Leluasa, Seorang ART Tega Siram Air Cabai Kearah Anak Majikan

Senin, 26 Agustus 2019 | 18:55
SURYA.co.id

Ilustrasi pemerkosaan

Sosok.ID- Samsul (23) ditangkap gabungan tim Reserse Mobil Polsek Panakukang bersama Tim Khusus Polda Sulsel usai memerkosa IR (31), yang tak lain adalah anak majikannya sendiri.

Samsul ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Antara, Jalan Perintis kemerdekaan, Kamis (22/8/19) lalu.

Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, tindakan bejat Samsul dilakukan di rumah sang majikan pada Rabu (21/8/19) lalu.

Pelaku sudah bekerja selama tujuh tahun dirumah tersebut sebagai asisten rumah tangga.

Baca Juga: Cerita Tragis Alan Turing, si Jenius Pemecah Kode yang Pilih Bunuh Diri Usai Dipaksa Hukum Kebiri Gara-gara Kelainan Seksual

"Pelaku sudah bekerja selama 7 tahun", dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.

Samsul diduga sudah memendam hawa nafsu untuk menyetubuhi IR (31) anak majikannya tersebut.

Aksinya dilancarkan saat rumah sedang dalam keadaan kosong, hanya Samsul dan IR yang ada di rumah tersebut.

"Diduga saat kejadian pelaku memerkosa anak majikannya karena hawa nafsu yang terpendam dan melihat kondisi rumah kosong," kata Ananda, Jumat (23/8/2019), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: 5 Alasan Pemilihan Kalimatan Timur Sebagai Lokasi Ibu Kota Baru, Salah Satunya Terhindar dari Banjir

Kejadian ini bermula saat IR baru selesai mandi, korban menghampiri Samsul dan bertanya sedang melakukan apa.

Saat itu Samsul diketahui sedang mengaduk potongan cabai di dalam baskom yang berisi air.

Tanpa berkata apa-apa, Samsul langsung menyiramkan air dalam baskom yang sudah bercampur dengan cabai tersebut.

"Saat ditanya itu, pelaku hanya senyum lalu disiramkan air cabe itu ke muka korban," ungkap Ananda, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Ogah Jadi Eksekutor: Tak Adil dan Langgar Etik Kedokteran!

Setelah korban merasa kepedisan akibat siraman air cabai tersebut, pelaku langsung mendorong korban ke lantai dan melakukan tidakan becatnya tersebut.

Saat berada di dapur tersebut, IR sempat berteriak minta tolong sembari melakukan perlawanan terhadap Samsul.

Karena meliha korban yang melawan akhirnya Samsul membawa korban ke kamar yang berada di lantai dua rumah tersebut.

Saat dibawa ke lantai dua, IR sudah tidak berdaya karena kehabisan tenaga sewaktu melakukan perlawanan di dapur, dengan mudah Samsul mengikat korban.

Baca Juga: Mengaku Kerasukan Roh Halus, Seorang Penumpang Travel Nekat Lakukan Tindak Pelecehan Pada Sopir Wanita

Untuk kedua kalinya Samsul melakukan perbuatan bejatnya tersebut kepada IR anak majikannya.

"Pelaku membawa korban ke kamar lantai 2 dan mengulangi lagi perbuatanya. Namun, saat itu, korban sudah tak berdaya karena selain tangannya diikat, ia juga kehabisan tenaga," terang Ananda, dilansir dari Tribunpekanbaru.com.

Perbuatan tersebut diketahui oleh kerabat korban yang saat tu datang kerumah tersebut.

Melihat aksinya dipergoki oleh kerabat korban, Samsul pun melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban.

Baca Juga: Mengharukan, Didiagnosa Kanker Lambung Stadium Lanjut, Seorang Ayah Buat Daftar Janji pada Anaknya untuk Berjuang Melawan Penyakitnya

Usai tindakan kejam yang diterimanya tersebut, IR dievakuasi dan kemudian melaporkan tidakan asusila yang ia terima ke kantor polisi setempat.

Tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.

"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan di mana saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda, dilansir oleh Sosok.ID dari Kompas.com.

Berniat melarikan diri, Samsul justru dihadiahi empat butir peluru panas yang bersarang di kedua kaki pelaku.

Baca Juga: Ditinggal Kabur Penonton Saat Nyanyi, Barbie Kumalasari : Nuansa Musik Sekarang, Suara Jelek Malah Viral!

Samsul disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, TribunPekanbaru.com

Baca Lainnya