Tak Hanya Hukuman Kebiri, Ada Sanksi Hukum Lainnya untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak Menurut Undang-Undang

Senin, 26 Agustus 2019 | 13:08
Kolase Facebook | Kompas.com

Tak Hanya Hukuman Kebiri, Ada Hukuman Lain Untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak Menurut Undang-Undang

Sosok.ID- Sejarah baru dicatat oleh Pengadilan Negeri di Indonesia tepatnya di Kota Surabaya, dimana untuk pertama kali hukuman eksekusi kebiri akan dilaksanakan.

Hukuman eksekusi kebiri kimia tersebut dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di Mojokerto.

Muhammad Aris bin Syukur (20) telah sengaja dan nekat menargetkan bocah dibawah umur sebagai sasaran dari nafsu bejatnya.

Oleh karena itu, aksi yang sudah ia lakukan kepada 9 bocah perempuan itu akhirnya tertanggap dan diancam dengan hukuman dan pasal yang berlipat-lipat.

Baca Juga: Sempat Ditolong Siswa SMK yang Lihat Tubuhnya Terbakar Saat Unjuk Rasa di Cianjur, Ipda Erwin Meninggal Dunia

Yang terbaru adalah putusan mengenai hukuman eksekusi kebiri kimia terhadap terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise ikut angkat bicara mengenai hukuman kebiri kimia yang baru pertama kali dijalankan di Indonesia.

Menurutnya, hukuman kebiri dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual dengan sasaran anak dibawah umur merupakan satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tersebut.

“Ini adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok.

Namun, ini salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada para predator anak," ujar Yohana melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mengenal Mary Astell, Ibu yang Melahirkan Pemikiran Feminis, Mengkritik dan Menentang Pemikiran Pria Melalui Tulisan

Dilansir dari Kompas.com, Yohana juga menambahkan, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

Tidak hanya hukuman kebiri saja, namun dalam Pasal 81 ayat (60 dan (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ada butir hukuman lain yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

Setidaknya ada tiga butir hukuman, pertama hukuman kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku di muka publik, dan yang terakhir pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Dok. Kementrian PPPA

Menteri PPPA Yohana Yembise saat menghadiri sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Swissbel Hotel, Manokwari, Papua Barat, Rabu (17/10/2018)

Dilansir dari laman Setkab.go.id, pelaksanaan hukuman kebiri kimia juga harus disertai dengan rehabilitasi.

Sementara itu, Terdakwa yang dijatuhi hukuman kebiri kimia, Muhammad Aris (20) asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto harus menerima hukuman berlapis akibat aksi kejamnya.

Pelaku yang awalnya dijatuhi hukuman kurungan 12 tahun ternyata masih ditambah dengan denda sebesar Rp. 100 juta.

Hukuman yang paling terakhir yang dijatuhkan kepada Aris adalah hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Gegara Digigit Nyamuk, Seorang Ibu Kakinya Terancam Diamputasi Hingga Harus Jalani Operasi yang Nyaris Renggut Nyawanya

Dikutip dari Sosok.ID yang melansir dari Tribunkaltim.com, Kepala Kejari Mojokerto mengatakan, "Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus”.

Eksekusi hukuman kebiri pun juga masih menunggu dari pihak Kejari yang masih mencari dokter yang akan mengeksekusi terdakwa.

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com, Setkab.go.id, Sosok.ID