Romi Syofpa Ismael, Dokter Gigi Peraih Peringkat 1 Seleksi CPNS yang Ditolak Jadi PNS Hanya Gegara Dirinya Penyandang Disabilitas

Selasa, 23 Juli 2019 | 17:05
LBH Padang via kompas.com dan Instagram/@lbh_padang

Kisah Romi Syofpa Ismael, dokter gigi penyandang disabilitas yang alami diskriminasi pemerintah.

Sosok.ID - Mungkin nama Romi Syofpa Ismael masih cukup asing ditelinga publik Tanah Air.

Romi Syofpa Ismael adalah seorang dokter gigi asal Solok, Sumbar yang kini tengah memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang disikrimanasi pemerintah.

Perjuangan si dokter gigi, Romi Syofpa Ismael memperjuangkan haknya sebagai penyandang disabilitas pun kini tengah santer jadi bahan pembicaraan khalayak ramai.

Baca Juga: Halim Perdanakusuma, The Black Mascot Tentara Inggris Asal Madura yang Sukses 42 Kali Misi Pengeboman Markas Nazi

Dilansir dari Tribunnews, Romi Syofpa Ismael adalah seorang dokter gigi asal Solok, Sumatera Barat yang menyandang disabilitas pada kedua kakinya.

Kedua kaki Romi kini tak bisa digerakkan lantaran dirinya mengalami Paraplegia atau kelemahan pada tungkai kaki bawah pasca melahirkan anak keduanya di tahun 2016.

Sebelumnya, melansir informasi dari akun Instagram @lbh_padang, Romi telah mengabdi di daerahnya, Solok Selatan sejak tahun 2016 hingga 2017.

Baca Juga: Ogah Ngartis dan Jadi Sorotan, Putri Hotman Paris Diam-diam Sukses Jadi Pengacara Kelas Internasional yang Kerja di Bawah Perusahaan Raksasa Dunia

Romi mengabdikan dirinya sebagai dokter gigi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil.

Itu pun jabatan Romi masih sebagai Pegawai Tak Tetap atau PTT.

Padahal, Romi tetap mengemban tugasnya sebagai dokter meski mengalami hambatan pada kedua tungkai kakinya.

Baca Juga: Apes! Rela Tempuh Jarak 2400 Km Demi Beri Kejutan Pada Pacarnya, Pria Malang Ini Justru Pergoki Kekasihnya Selingkuh dengan Lelaki Lain

Hingga akhirnya, pada tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan lolos dengan peringkat pertama dari ratusan peserta.

Melansir Kompas.com, hal tersebut pun tertuang dalam pengumuman Nomor. 800/1031/XII/BKPSDM-2018 yang dikeluarkan oleh Sekerteriat Daerah Pemerintah kabupaten Solok Selatan.

Namun pada 18 Maret 2019, tiba-tiba saja pemerintah Solok Selatan membatalkan penerimaan Romi sebagai PNS.

Baca Juga: Ketahuan Pakai Narkoba, Suami Nunung Tidak Mau Tidur Sekasur Dengannya

Hal ini dikarenakan Romi adalah seorang penyandang disabilitas.

Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat resmi yang intinya tidak meloloskan Romi karena tidak sesuai dengan persyaratan formasi umum.

Pembatalan itu tetap berlanjut meskipun hasil okupasi yang dilakukan di RSUD Arifin Ahmad, Provinsi Riau, menyatakan Romi layak untuk bekerja.

Baca Juga: Viral Anggota TNI Menangis Karena Anaknya Meninggal : Anakku Maafin Ayah, Dedek Pergi Ayah Nggak ada

Tak hanya itu, Bupati Solok Selatan bahkan meluluskan peserta lain Lili Suryani dengan menurunkan peringkat Romi ke nomor dua pada 1 April 2019.

Menurut kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Poetra, kelulusan kliennya dibatalkan karena ada yang melapor bila kliennya penyandang disabilitas.

"Inilah yang tidak habis pikir. Kenapa tiba-tiba dibatalkan.

Baca Juga: 20 Tahun Tak Terciduk Pakai Narkoba, Nunung Disebut Polisi Sempat Menolak Bujukan Suami untuk Berhenti Nyabu

Saat itu ada peserta yang melapor dan akhirnya laporan diterima, Romi akhirnya dicoret," kata Wendra, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

Padahal posisinya, Romi telah dinyatakan mampu bekerja dengan amat baik oleh dua orang dokter spesialis okupasi di Padang dan Pekanbaru.

"Dokter itu menyatakan Romi bisa bekerja, tapi tetap saja kelulusannya dibatalkan," kata Wendra.

Baca Juga: 15 Tahun Silam Sempat Berseteru, Keluarga Polo Sebut Nunung Adalah Pemakai Narkoba Sejak Tahun 1998: Saya Tahu Persis Siapa Dia Luar-Dalam

Wendra mengatakan, pihaknya menyiapkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Selain itu, kuasa hukum dari LBH Padang itu juga menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Bupati Solok Selatan dan jajarannya.

Jalur hukum ini terpaksa Wendra lakukan lantaran proses dialog antara pihaknya dengan yang tergugat menemukan titik buntu.

Baca Juga: Sebelum Kedapatan Buang Sabu Rp 2,6 Juta ke Toilet, Nunung Pernah Lempar Uang ke Wajah sang Ibu Gegara Lelah Terus Bekerja: Ini kan yang Ibu Cari!

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya