Sosok.id- Viral di media sosial, seorang profesor hukum menceramahi seorang petugas polantas.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkacamata sedang berbicara kepada seorang petugas Polantas.
Dalam video juga memperlihatkan bahwa kejadiannya terjadi pada malam hari di tengah jalan raya.
Video postingan akun Twitter @AiraAfniAmalia menjadiviraldi media sosial.
Sampai Sabtu (20/7/2019) postingannya dusah 13,4 ribu kali diretweet oleh netizen.
"Jd kepo, siapa sih nama Profesor Hukum yg beri "Kuliah Gratis" kpdPolantastsb?
Kayaknya Profesor Hukum divideo ini ilmunya lebih manfaat drpd Profesor Hukum di BPIP yg gajinya Rp. 100jt/bulan itu, deh.. " tulisnya dalam keterangan.
Dalam video terlihat ada lelaki tua berambut putih yang mengaku sebagaiProfesorhukum.
Profesor hukum ini berhadapan dengan seorang Polisi berseragam lengkap.
Profesor hukum ini berkukuh bahwa dirinya tidak melanggar lalu lintas.
Profesor hukum dituduh telah melanggar aturan putar balik.
Di traffic light tersebut ternyata ada rambu biru bertanda putar balik yang tak dicoret.
Di bawah rambu itu tertulis "R2 putar kembali ikuti isyarat lampu."
Profesor hukum ini diberhentikan akan mobilnya putar balik.
Nah, kalimat ini dianggap jadi ambigu. Antara roda 4 boleh putar balik tanpa isyarat lampu.
Ataukah roda 4 nggak boleh putar balik dan yang boleh putar balik hanya roda 2 dan itu pun harus mengikuti isyarat lampu.
"rambu boleh putar, roda dua putar kembali ikuti isyarat lampu," kataProfesorhukum
"kan roda dua," timpal Polisi.
"lah iya, yang mana yang tidak boleh roda empat putar ?" tanyaProfesorhukum.
"sayaProfesorhukumlah ini," katanya.
Baca Juga: 10 Tahun Jadi Tetangga Nunung, Krisna Mukti Berikan Kesaksian Soal Penemuan Narkoba
MenurutProfesorhukumini, rambu tersebut memperbolehkan roda empat untuk berputar balik.
Kecuali roda dua mengukuti isyarat traffic light.
Profesor hukum berkukuh bahwa mobil diperbolehkan putar balik namun juga mengikuti isyarat lampu.
Sama sekali tidak ada rambu yang menunjukkan bahwa mobil dilarang putar balik.
"namanya siapa, namanya ?" tanyaProfesorhukum.
"Mutasor, saya tanya sekarang ini, ayo apa ?" tanyaProfesorhukum.
"itu kamu tangkap, saya ditangkap, apa itu artinya ini ? sayaProfesorhukumini, kalau ini bukan larangan, kalaupun anda ini penegak hukum harus tahu artinya, apa artinya coba ?" kataProfesorhukum.
Mendapat argumentasi dariProfesorhukum, Polisi itu hanya bisa terdiam.
"itu apa ? yang melarang berputar apa ? boleh roda empat itu, kecuali roda dua ikuti isyarat lampu, berarti roda empat juga ikuti syarat lampu," kataProfesorhukum.
"renungkan kalau anda pendidikan polisi, hayo renungkan, temanmu sudah tak berani kesini karena ku datangi, kamu sekarang ada sendiri, " kataProfesorhukum.
Profesor hukum ini sangat yakin bila dirinya ditilang akan menang di pengadilan.
"kalau nilang kamu tuh tak pegat pasti kalah kamu di pengadilan, hakul yakin, ini bukan larangan," kataProfesorhukum.
"kalau ini yang pasang pemda tanyakan pemda," kataProfesorhukum.
Pria yang merekam aksiProfesorhukumlantas menemukan mobil polisi yang hendak menilangnya malah parkir di bahwa rambu larangan parkir.
"dan anehnya dia parkir di bawah ini," kata pria yang merekam video.
"itu melawan hukum," tegas Profesor hukum.
"nanti kita ini," jawab Polisi.
"karena ada korban kasihan masyarakat, sudah pintar sekarang masyarakat, sayaProfesorhukum," kataProfesorhukum.
Dilihat dari ubaya.ac.id profesor tersebut bermana lengkap Prof Dr Sadjijono SH MHum yang memilih resign atau berhenti dari kepolisian agar bisa objektif mengkritik polisi.
Melansir MotorPlus (Tribunnews.com Network) Situs ubaya.ac.id menampilkan sosok sang profesor dari tulisan Jawa Pos 01 Mei 2013 lalu.
Profesor Sadjijono mengawali karir keprajuritan berpangkat bhayangkara dua (bharada) pada 1975 di Jogjakarta.
Jadi seorang polisi memang cita-citanya sejak kecil.
Panjang perjalanan sekolah dan kuliah hingga menjadi seorang profesor.
Pada 2005, saat dirinya aktif sebagai polisi, Sadjijono pernah mengalahkan penyidik dalam sidang praperadilan.
Yakni, berkaitan dengan penangkapan oleh polisi yang tidak sah. Sidang praperadilan itu berlangsung di PN Sidoarjo.
Profil lengkap Profesor hukum yang bikin polantas tak jadi menilangklik disini >>>>>>>
(Sanjaya Ardhi/Vivi Febrianti)