Sosok.ID - Nasib malang menimpa empat pengamen cilik bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16).
Pasalnya, keempat pengamen cilik itu diduga telah menjadi korban salah tangkap Jatanras Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan di Cipulir tahun 2013 silam.
Mengutip Kompas.com, Jumat (19/7/2019) atas dugaan salah tangkap, keempat pengamen ini pun lantas mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp 746 juta.
Keempat pengamen cilik malang ini ditangkap lantaran dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.
Usai diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada tahun 2013 silam, keempat pengamen tersebut mengaku telah mengalami kekerasan fisik selama pemeriksaan.
Mengutip Kompas.com, salah satu pengamen yang bernama Fikri Pribadi bahkan menyebut pihak kepolisian sampai menyentrum dan memukul tubuhnya agar ia mau mengaku.
Padahal menurut Fikri, ia tidak pernah membunuh siapapun.
"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku," ucap Fikri seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Atas kejadian ini, keempatnya pun langsung dijebloskan ke Penjara Anak-anak di Tangerang atas kesalahan yang tidak mereka lakukan.
Namun tiga tahun belakang, keempat anak tersebut justru dinyatakan tidak bersalah.
Hal tersebut dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Melansir Kompas.com, keempatnya dibebaskan pada tahun 2013, namun selang tiga tahun kemudian LBH Jakarta memperjuangkan kembali hak-hak keempatnya atas penahanan tersebut.
"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka kan nggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja, gara - gara dipidana nggak kerja kan.
Hal hal seperti ini yang dituntut," kata kata kuasa hukum keempat anak tersebut, bernama Oky Wiratama yang juga anggota LBH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.
Total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindakan intimidasi terhadap keempat pengamen tersebut.
Namun hal berbeda justru dikemukakan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Mengutip dari Kompas.com, Jumat (19/7/2019) Kaboid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya sama sekali tak menyalahi aturan terkait proses hukum kasus pembunuhan di Cipulir.
Baca Juga: Evi Apita Tak Terima Soal Fotonya yang Dianggap Diedit Berlebihan : Presiden Pun Fotonya Diedit
Kombes Argo Yuwono justru mengatakan pihaknya telah melakukan penyelisikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara profesional.
Bahkan pihak kepolisian mengaku memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Argo saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kombes Argow Yuwono juga mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pihaknya kemudian menyerahkan ini semua ke kejaksaan untuk diproses Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis.
Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkas Argo.
(*)