Sosok.ID - Evi Apita Maya yang merupakan calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak terima dengan tudingan jika dirinya mengedit foto pencalonannya secara berlebihan.
Menurutnya, wajar jika ada calon pemimpin ingin menampilkan foto terbaik di alat peraga kampanye.
Evi juga amat yakin jika foto presiden pun juga diedit.
"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilkan identitasnya di depan umum pasti menampilkan foto yang terbaik, termasuk presiden pun (fotonya) diedit," kata Evi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya ukuran cantik tidaknya seseorang dinilai subjektif.
Maka ketika masa kampanye banyak warga yang malah menyukai paras asli Evi dibanding dengan foto di alat peraga kampanye.
Berdasarkan hal itu Evi tak setuju dengan tudingan pesaingnya Farouk Muhammad yang mengatakan Evi terlalu mengedit fotonya supaya terlihat cantik dengan tujuan manipulasi.
Evi mengaku, Farouk adalah satu-satunya orang yang mempersoalkan foto pencalonannya.
"Jadi tidak selamanya orang bilang foto saya itu lebih bagus daripada aslinya," katanya.
Evi mengakui bahwa banyak masyarakat yang tertarik karena melihat foto pencalonannya. Namun, hal itu ia nilai wajar.
"Ada nggak hak konstitusi setiap warga negara Indonesia tidak boleh lho pilih-pilih berdasarkan foto?" Katanya.
Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Kisah Personil Kopassus Pimpin Tim Libas Kelompok Pemberontak dalam Pertempuran 3 Malam Berlarut
Dalam gugatannya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019). (*)