Gugat Partainya Sendiri ke Pengadilan Negeri, Mulan Jameela Disebut Ingin Dinyatakan Lolos Kursi di Senayan

Rabu, 17 Juli 2019 | 08:05
Instagram @mulanjameela1

Gugat Partainya Sendiri ke Pengadilan Negeri, Mulan Jameela Disebut Ingin Dinyatakan Lolos Kursi di Senayan

Sosok.ID - Sebanyak 14 caleg partai Gerindra termasuk Mulan Jameela dikabarkan mengugat partai mereka sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan Jameela dan ke 13 belas rekannya ini mengajukan sengketa kepada Partai Gerindra secara perdata.

Gugatan ini diajukan oleh 14 caleg Partai Gerindra termasuk Mulan Jameela dengan alasan ingin dinyatakan lolos bangku parlemen sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Modal Wajah Belepotan Bedak dan Kepala Plontos, Bocah Tuyul Jadi-jadian Terciduk Tim Jaguar Malah Jadi Sorotan Media Asing

Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, kabar ini disampaikan sendiri oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

Kepada awak media, Achmad Guntur mengatakan bahwa gugatan ini diajukan agar keempat belas caleg Perta Gerindra, termasuk Mulan Jameela ini ditetapkan sebagai anggota legislatif.

"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Gasak Berlian Majikannya Senilai 850 Juta, ART asal Kota Malang Diciduk Polisi Saat Pleasiran di Villa Mewah

Gugatan tersebut diajukan secara perdata oleh para caleg teregristrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Mengutip laman Kompas.com, pihak tergugat terdri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang lanjutan gugatan yang melibatkan nama Mulan Jameela dan ketiga belas caleg Gerindra lainnya pada Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Toilet Khusus Pengemudi Ojol, Kebijakan Kamar Kecil Umum untuk Pengunjung di Pusat Perbelanjaan Jakarta Barat

Dalam berkas gugatannya, Mulan Jameela dan 13 caleg Gerindra mendasar pada pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2018 bahwa anggota partai mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Mengutip Kompas.com, berikut nama-nama caleg yang menggugat Partai Gerindra: Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, R. Saraswati D Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr. Irene

Terkait hal ini, nama keponakan Prabowo, Rajayu Saraswati Djojohadikusumo pun ikut terseret.

Wanita yang akrab dipanggil Sara ini disebut-sebut ikut mengajukan gugatan kepada partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Janda 40 Tahun Terciduk Berduaan dengan Remaja Pria di Kamar Hotel Berhari-hari, Ngakunya ke Polisi Ibu dan Anak

Namun mengutip dari Tribunnews, Sara mengungkap dirinya tak pernah menyetujui sengketa perdata apapun terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri.

Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN."

Baca Juga: Apes Kena Tipu Hingga Rugi Bandar Rp 500 Ribu, UR Ngamuk Saat Tahu Pacar Onlinenya Ternyata Seorang Pria

"Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Sara saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Sara menegaskan, bila dirinya baru mengetahui namanya kembali masuk ke dalam daftar penggugat di Pengadialan Negeri Jaksel setelah ramai diberitakan media massa.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," pungkas Sara.

Baca Juga: Ngamuk Tak Diberi Tempat Duduk di Kereta, Seorang Wanita Nekat Lepas Pakaian Dalamnya di Depan Para Penumpang

Kendati demikian, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengaku belum tahu apa-apa soal pencabutan nama Sara dalam daftar pengugat.

"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," pungkas Guntur seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya