Sesumbar Adukan Balik Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq, Pablo Benua Malah Ditolak Polisi Tanpa Alasan Jelas

Selasa, 16 Juli 2019 | 07:37
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG dan Instagram/hotman paris

Sesumbar Adukan Balik Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq, Pablo Benua Malah Ditolak Polisi Tanpa Alasan Jelas

Sosok.ID - Pablo Benua lapor balik Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dibuat lantaran Pablo Benua merasa dirinya tak ada hubungannya dengan skandal ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris.

Namun, aduan balik yang dibuat Pablo Benua terhadap Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq justru ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 53 Tahun Pilih Tinggal di Tengah Hutan, Pasutri Asal Pekalongan Percaya Keluarganya Kena Kutukan: 8 Kakak Saya Setiap Tahun Meninggal

Melansir Grid.ID Andar Situmorang selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami mengaku laporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya.

Laporan ini dibuat Andar pada Senin (15/7/2019) di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Aku lagi di PN Timur nih. Selesai ini langsung ke SPKT Polda laporkan Fairuz Hotman, dilanjutkan besuk Pablo-Rey.

Baca Juga: Tak Kalah Mapan dengan Sunan Kalijaga, Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik Dikabarkan Miliki Perkebunan dan Tambang Minyak di Kalsel

Yes (mau laporkan Fairuz dan Hotman)" kata Andar Situmorang.

Menurut Andar, kliennya merasa tidak ambil bagian dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Galih Ginanjar sebagai tersangka.

Menurut Andar, laporan yang dibuat pihak Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq adalah laporan fitnah.

Baca Juga: 3 Hari Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Galih Ginanjar Bersedia Minta Maaf ke Fairuz A Rafiq di Depan Media

"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar.

Kendati demikian, usut punya usut rupanya laporan Pablo Benua ini ditolak pihak kepolisian.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami mengatakan bila pihak kepolisian menolak laporan mereka tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Kisah Pilu Mama Maria yang 6 Tahun Ditinggal Suami Tanpa Nafkah, Hanya Bisa Makan Ubi Demi Hidupi Keluarga

"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas," kata Andar saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Kuasa hukum Pablo Benua, Andar Situmorang mengungkap bila Pablo Benua sendirilah yang memintanya untuk membuat laporan tersebut.

Hal ini dikarenakan kliennya sesumbar tak ada hubungannya dengan kasus pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga: Nekat Lompat ke Kapal Selam Penyelundup Narkoba, Tentara Patroli Laut Berhasil Amankan 7,7 Ton Kokain Senilai 3 Triliun Rupiah!

Menurut Andar Simanjuntak, Pablo Benua bahkan tidak mengucapkan pernyataan apapun terkait kasus tersebut.

"Iya, Pablo yang minta saya untuk melaporkan pihak Fairuz ya.

Dan sebenarnya ini sederhana si Pablo dilaporkan sama Fairuz Pasal 27. Padahal si Pablo ini tidak mengeluarkan satu kata pun, tetapi ini ditolak tanpa jelas," ungkap Andar.

Baca Juga: Sosok Rian Subroto, Pengusaha Tambang Penyewa VA yang Masih Misterius, Vanessa Angel: Potongannya Kayak Polisi!

Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews, kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar secara blak-blakkan menyindir bagian tubuh sang mantan istri dengan sebutan yang tak menyenangkan dalam tayangan kanal YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.

Imbasnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya secara sengaja di depan media.

Kasus tersebut pun menyeret nama Pablo Benua dan Rey Utami sebagai pihak yang menyiarkan dan menyebarkan konten tersebut.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh Gara-gara Isu Donor Sperma, Salmafina Sunan Rupanya Penulis yang Pernah Membukukan Kisah Hidupnya

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara. (*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com, Grid.ID

Baca Lainnya