Gasak Berlian Majikannya Senilai 850 Juta, ART asal Kota Malang Diciduk Polisi Saat Pleasiran di Villa Mewah

Selasa, 16 Juli 2019 | 14:33
Aminatus Sofya/Surya

Gasak Berlian Majikannya Senilai 850 Juta, ART asal Kota Malang Diciduk Polisi Saat Pleasiran di Villa Mewah

Sosok.ID - Akhrinya Polres Malang Kota berhasil mengamankan DY (42) seorang ART yang menggasak harta majikannya termasuk perhiasan berlian senilai Rp 850 juta.

Berdasarkan keterangan yang diterima pihak kepolisian Polres Malang Kota, DY yang merupakan ART atau asisten rumah tangga mengaku baru kali ini melakukan pencurian.

Uang dari hasil berlian curiannya pun Dy gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan mengatakan, pelaku adalah pembantu rumah tangga di kediaman LS di Jalan Borobudur, Kota Malang.

Baca Juga: Janda 40 Tahun Terciduk Berduaan dengan Remaja Pria di Kamar Hotel Berhari-hari, Ngakunya ke Polisi Ibu dan Anak

DY sudah bekerja selama enam bulan. Saat ada kesempatan, DY mencuri perhiasan berlian yang disimpan di bawah tempat tidur korban.

"Jadi waktu itu korban sedang meninggalkan rumah. Pelaku ini kerja selama enam bulan, dan tiba-tiba meninggalkan rumah korban tanpa pamit," tutur Arie, Senin (15/7/2019).

Korban baru menyadari perhiasannya hilang selang sebulan setelah DY meninggalkan rumahnya.

Awalnya, ada pakaian korban yang hilang dan tidak ditemukan.

Baca Juga: Apes Kena Tipu Hingga Rugi Bandar Rp 500 Ribu, UR Ngamuk Saat Tahu Pacar Onlinenya Ternyata Seorang Pria

"Kemudian dia cek perhiasannya, ternyata hilang juga. Lantas dia melapor," imbuh Arie.

Selain DY, polisi juga menciduk sepasang suami istri berinisial DS dan SS yang diduga sebagai penadah.

Suami istri itu, menjual berlian hasil curian DY sebesar Rp 250 juta ke toko emas.

"Berlian itu lengkap dengan surat-suratnya. Sempat dijual di toko emas, dan pemilik toko ya nggak curiga," katanya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Gerhana Bulan Terakhir di Tahun 2019, BKMG Sebut Bisa Dilihat di Indonesia dan Hanya Terjadi 2 Tahun Sekali

Dari total 13 perhiasan yang dicuri, polisi baru menemukan 5 perhiasan berbentuk cincin yang ditaksir senilai Rp 468 juta.

Perhiasan lainnya masih dalam penyelidikan.

Atas ulahnya, DY dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Sedangkan suami istri yang diduga sebagai perantara, dijerat dengan pasal 480 KUHP.

Baca Juga: Ngamuk Tak Diberi Tempat Duduk di Kereta, Seorang Wanita Nekat Lepas Pakaian Dalamnya di Depan Para Penumpang

Hilang Bersama Berlian Majikan Rp 850 Juta, Pembantu di Kota Malang Ditangkap Kencan di villa

Polres Malang Kota menciduk DY, pembantu rumah tangga yang sempat hilang seusai menggondol perhiasan milik majikannya di Kota Malang.

Baru bekerja 6 bulan, DY kemudian diketahui hilang tanpa alasan, serta menggondol perhiasan berlian senilai Rp 850 Juta.

DY pun ditangkap Polres Malang Kota.

Baca Juga: Sesumbar Adukan Balik Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq, Pablo Benua Malah Ditolak Polisi Tanpa Alasan Jelas

DY ditangkap pada 3 Juli lalu di Vila Songgoriti, Kota Batu bersama teman kencannya,

"Kalau menurut pengakuan tersangka, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi kami tangkap dia sedang berlibur bersama teman kencannya di Batu," tutur Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan, Senin (15/7/2019).

Arie mengatakan modus pelaku adalah menjadi PRT di kediaman LS di Jalan Borobudur, Kota Malang.

DY mencuri perhiasan berlian yang disimpan di bawah tempat tidur korban.

Baca Juga: Toilet Khusus Pengemudi Ojol, Kebijakan Kamar Kecil Umum untuk Pengunjung di Pusat Perbelanjaan Jakarta Barat

Setelah melalukan aksinya, DY kabur dan meninggalkan rumah korban tanpa pamit.

Korban baru mengetahui perhiasan miliknya hilang selang sebulan setelah pelaku meninggal rumah.

"Awalnya ada pakaiannya yang hilang, dicari tidak ketemu. Setelah itu korban melihat perhiasannya di bawah kasur, tidak ada juga," jelasnya.

Selain DY, polisi juga menciduk sepasang suami istri berinisial DS dan SS yang diduga sebagai perantara.

Baca Juga: Sempat Bikin Warga Takut Setengah Mati, Sosok Penampakan Tuyul Viral di Beji Akhirnya Diamankan Petugas Kepolisian

Suami istri itu, menjual berlian hasil curian DY sebesar Rp 250 juta ke toko emas.

"Berlian itu lengkap dengan surat-suratnya. Sempat dijual di toko emas, dan pemilik toko ya nggak curiga," katanya.

Total ada 13 perhiasan senilai Rp 850 juta yang dicuri oleh DY. Dari jumlah itu, polisi baru menemukan 5 perhiasan berbentuk cincin yang ditaksir senilai Rp 468 juta. Perhiasan lainnya masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Merasa Tak Ada Hubungannya dengan Skandal Ikan Asin, Pablo Benua Balik Laporkan Fairuz A Rafiq

Atas ulahnya, DY dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Sedangkan suami istri yang diduga sebagai perantara, dijerat dengan pasal 480 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul: FAKTA Terkini Pembantu Curi Berlian Majikan Rp 850 Juta, Ditangkap Bareng Teman Kencan di Villa

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Tribun Jatim

Baca Lainnya