Sebab, Mario Dandy diketahui sempat ambil ancang-ancang sebelum menendang korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam acara Rosi Kompastv, Kamis (16/3/2023), menjelaskan soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Dalam konstruksi pasal kita bisa lihat bahwa di sini unsur perencanaan itu ada," kata Kombes Hengki Haryadi.
"Karena perencanaan ini tidak harus ada waktu yang panjang, tetapi ada jeda waktu antara niat kemudian perbuatan,"
"Kemudian ada pikiran yang tenang yang bersangkutan paham bahwa apa yang terjadi apabila tindakan itu dilakukan." jelasnya, dikutip dari Tribun Wow, Jumat (17/3/2023)
Di saat seperti itu, ada kesempatan untuk membatalkan niat, namun tak dilakukan oleh Mario Dandy.
Sebaliknya, Mario Dandy justru terus melakukannya meski korban sudah tak sadarkan diri.
"Dan ada kesempatan yang bersangkutan untuk membatalkan niatnya itu."
"Tapi dari fakta yang ada sudah tidak sadar, diulangi (menendang)," tandasnya.
Baca Juga: Mario Dandy Berubah Jadi Pendiam, 20 Hari Ditahan Belum Dijenguk Keluarga
(*)