Follow Us

Gegara Ngide Pulang Kerja Lebih Cepat, Karyawan Ini Dituntut Rp 10 T

Tata Lugas Nastiti - Rabu, 15 Maret 2023 | 12:01
Seorang karyawan dituntut Rp 10 T gegara pulang kerja lebih cepat
Ilustrasi/Freepik

Seorang karyawan dituntut Rp 10 T gegara pulang kerja lebih cepat

Kobaran api begitu besar hingga baru bisa dipadamkan pada waktu dini hari setempat.

Beruntung, reaktor nuklir yang berada di atas kapal tidak dalam bahaya.

Fury sebagai pihak yang bersalah langsung mengakui kesalahannya.

Dilansir dari Tribun Style, Selasa (14/3/2023) atas kejadian ini, perusahaan menuntut Fury untuk bayar ganti rugi sebesar Rp 10 triliun.

Tidak hanya itu, Fury juga dijatuhi hukum penjara selama 17 tahun.

"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya benar-benar minta maaf atas apa yang telah saya lakukan."

"Tidak ada niat untuk menyakiti semua orang."

"Saya hanya berharap saya telah menemukan bantuan yang tepat untuk masalah saya sebelum semua ini terjadi," tutur Fury, dikutip dari Tribun Style dan Ladbible.

Baca Juga: 6 Bulan Nikah, Pria Serahkan Istri ke Polisi usai Cari Namanya di Internet

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest