Sosok.ID -Kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15) diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
AG saat ini berstatus sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Phak LPSK menyampaikan telah menerima permohonan dari AG dan bertemu untuk mendapat keterangan.
"Diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dilansir Tribunnews, Rabu (8/3/2023).
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh LPSK.
"Kami sudah putuskan menolak. Menolak dan memberi rekomendasi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan AG.
Namun berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Saksi kunci dalam kasus ini diketahui merupakan orangtua teman David yakni N dan R.
Orangtua teman David disebut mengajukan permohonan perlindungan LPSK pada 3 Maret 2023.
Selain N dan R, LPSK juga mengbulkan pemrohonan perlindungan terhadap korban yakni David OZOra.
Dilansir dari Tribunnews, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hasto menambahkan, LPSK pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.
Baca Juga: Sibuk Amankan Harta? Rafael Alun Hingga Kini Belum Jenguk Mario Dandy
(*)