Dilansir dari Tribunnews, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hasto menambahkan, LPSK pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.
Baca Juga: Sibuk Amankan Harta? Rafael Alun Hingga Kini Belum Jenguk Mario Dandy
(*)