"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," terang Edwar.
Jenis Obat-obatan
Barang bukti yang diamankan pihak berwajib yakni berupa obat-obatan yang tak memiliki izin edar.
"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali obat-obat itu," terang Edwar
Beberapa obat-obatan terlarang itu adalah 925 butir obat Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Ttrihexyphenidyl.
Edwar merasa miris dengan tindakan RD di usianya yang masih di bawah umur.
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujar Edwin.
Ada Tersangka Lain
Edwar menyebut, dalam kasus ini ditangkap pula tersangka berinisial I (26) yang juga adalah pengedar narkoba.
I kedapatan memiliki dua paket narkoba jenis sabu dan terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 th 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara mengutip Kompas TV, RD putra Lilis Karlina dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)