Follow Us

Nasib Bharada E Usai Perlindungan Dicabut, Dipindahkan ke Salemba?

Rina Wahyuhidayati - Senin, 13 Maret 2023 | 15:01
LPSK cabut perlindungan fisik untuk Bharada E
Tribunnews/Irwan Rismawan

LPSK cabut perlindungan fisik untuk Bharada E

Sosok.ID - Bharada E atau Richard Eliezer tak lagi dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip dari Tribunnews, LPSK akan menyerahkan seluruh proses penahanan terhadap Bharada E ke pihak yang berwenang dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham.

Dengan demikian tak menutup kemungkinan tempat Bharada E melanjutkan masa penahanannya diubah.

Sebagai informasi, Bharada E setelah eksekusi sempat dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.

Namun, karena alasan keamanan, akhirnya kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim.

Kini setelah Bharada E tak lagi dalam perlindungan LPSK lantas bagaimana nasibnya?

LPSK telah menetapkan secara resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.

"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.

Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest