Sosok.ID - Ada 3 voice note (VN) yang dikirim Mario Dandy kepada David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
Dilansir dari Tribunnews, Kamis (9/3/2023) pacar Mario Dandy, AG pegang bukti penting kasus penganiayaan David Ozora.
Bukti yang dimaksud adalah 3 voice note (VN) yang dikirim Mario Dandy melalui ponsel AG ke korban sebelum insiden.
Mario Dandy bahkan sempat minta AG untuk hapus 3 VN itu sebelum digiring ke Polsek Pesanggrahan pada Senin (20/3/2023) lalu.
Kuasa hukum AG, Sony Hutahean sebut Mario Dandy sengaja minta hal itu untuk lempar kesalahan pada kliennya.
Permintaan Mario Dandy juga dinilai kuasa hukum AG sebagai upaya mengaburkan barang bukti.
"Dandy ini ketika di Polsek, dia chat langsung dari HP kepada AG," kata Sony Hutahean, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
"Dia minta tolong (kepada AG) voice note tadi dihapus. Artinya apa? Dia ingin lempar tanggung jawab kepada klien kami." jelasnya.
Sayang, meski sudah dihapus, pesan suara tersebut berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.
Mengutip Tribun Jakarta, Rabu (8/3/2023) kuasa hukum AG menguak isi vn yang ingin dihilangkan oleh Mario Dandy.
Sebelum aniaya, Mario Dandy diketahui kirim 3 vn kepada David Ozora melalui ponsel AG.
Hal ini dilakukan Mario Dandy untuk memancing David untuk keluar.
Pada voice note pertama, Mario Dandy tampak kesal lantaran David tak kunjung keluar, menolak temui dirinya dan AG.
"Di voice note menggunakan ponsel AG, Mario keluarkan 3 statement."
"Pertama, 'Tolong hargain waktu kita dong'," kuak Sony Hutahean.
Dilansir dari Kompas TV Selasa 7 Maret, pada voice note kedua, Mario Dandy sempat janji manis tak bakal melakukan apa-apa pada korban.
" 'Ini Indonesia negara hukum, gue gak bakal ngapa-ngapain lu kok'," bunyi isi vn kedua Mario Dandy pada David.
Pada voice note ketiga, Mario Dandy minta waktu David hanya 10 menit.
Anak eks pejabat Ditjen pajak itu bahkan berjanji tak bakal macam-macam.
" 'Turun aja, 10 menit kok. Gue nggak bakal ngapa-ngapain',"
Mendengar janji Mario Dandy, David pun akhirnya setuju untuk turun dan menjawab, " 'Oke, iya. 10 menit aja',"
Tak disangka-sangka, janji yang diucap Mario Dandy hanya ikrar kosong yang tak ada bukti.
Ketika David menuruti keinginannya, Mario Dandy justru melakukan aniaya hingga korban dilarikan ke RS.
Kuasa hukum AG, Sony Hutahean pun menilai sikap Mario Dandy adalah bentuk manipulasi.
“Kita lihat manipulatifnya Dandy ini, ketika dia melihat David tidak takut diancam, dia membujuk, merayu,” tandasnya.
Kini Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mengutip Tribunnews, Sabtu (11/3/2023) Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Klaim Mario Dandy Niat Tolong D usai Aniaya, Sebut Tak Diizinkan Sosok Ini
(*)