Kuasa hukum AG, Sony Hutahean pun menilai sikap Mario Dandy adalah bentuk manipulasi.
“Kita lihat manipulatifnya Dandy ini, ketika dia melihat David tidak takut diancam, dia membujuk, merayu,” tandasnya.
Kini Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mengutip Tribunnews, Sabtu (11/3/2023) Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Klaim Mario Dandy Niat Tolong D usai Aniaya, Sebut Tak Diizinkan Sosok Ini
(*)