Di sisi lain, melansir Kompas.com Senin (27/2/2023) Mario Dandy melakukan aksi penganiayaan terhadap David Ozora.
Aksi penganiayaan ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario Dandy tega aniaya korban usai mendengar aduan terkait AG.
Seorang teman berinisial APA mengadu pada Mario Dandy bahwa AG alami perlakuan tak baik dari korban.
Tersulut emosi, Mario Dandy ajak kawannya Shane Lukas (SL) untuk 'beri pelajaran' pada korban.
Atas perbuatannya, kini Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan,
Mengutip Tribunnews, Sabtu (11/3/2023) Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara SL dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Pacar Mario Dandy, AG pun dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG kini dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Mario Dandy Disebut Stres, Berubah Pendiam saat Dijebloskan ke Sel