Sosok.ID -Syarat pendafataran Kartu Prakerja Gelombang 49 tahun 2023 diperlonggar.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kini Kartu Prakerja juga bisa diikuti oleh penerima bantuan sosial (bansos).
Penerima subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH) kini bisa ikut mendaftar program Kartu Prakerja.
Sebagai informasi, tahun-tahun sebelumnya yang mensyaratkan penerima Kartu Prakerja bukan berasal dari penerima bansos lain.
Melansir Kompas.com, pelonggaran syarat ini dilakukan sejalan dengan skema Kartu Prakerja yang kini dilakukan secara offline.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan secara online.
Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 49
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Kartu Prakerja diberikan untuk para pencari kerja yang memenuhi syarat berikut:
Warga negara IndonesiaBerusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahunTidak sedang mengikuti pendidikan formal
Lebih lajut, dalam Pasal 13, disebutkan juga bahwa program ini dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, para pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku UMKM) juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Karena tidak lagi bersifat bantuan sosial (bansos), pendaftaran Kartu Prakerja juga terbuka untuk para penerima bansos, seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).