Follow Us

Pemilu 2024 Ditunda, Gedung DPR Terancam Dikepung, Mahfud MD Dukung KPU

Rifka Amalia - Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:08
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabarkan menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Dapat penolakan dari sejumlah pihak.
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabarkan menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Dapat penolakan dari sejumlah pihak.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI Idham Holik pada Kamis (2/3/2023).

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," terang Idham Holik.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun menyampaikan hal serupa.

"KPU akan upaya hukum banding," terangnya.

Mahfud MD Yakin KPU Menang

Adapun Menko Polhukam Mahfud MD meyakini KPU RI bakal menang dalam upaya bandingnya.

"Kalau saya yakin. Karena dalil apa yang bisa dipakai, nggak pernah keluar ini (putusan tunda pemilu), apa sih yang dijadikan dasar pertimbangan," terag Mahfud MD dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

Dijelaskan oleh Mahfud MD, undang-undang menerangkan bahwa Pemilu tak bisa ditunda maupun dibatalkan jika bukan dari KPU itu sendiri.

Penundaan yang bisa dilakukan pun tidak secara nasional, namun hanya pada daerah tertentu.

Penundaan itu pun hanya bisa dilakukan di kondisi luar biasa. (*)

Baca Juga: Siap Nyaleg di Pemilu 2024, Verrell Bramasta Ungkap Alasan Terjun Politik

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest