Sambil berkaca-kaca, Syarifah mengangguk.
Janji Syarifah itu pun ditagih netizen.
Menyusul keputusan hakim untuk menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Netizen pun ramai-ramai mencari keberadaan Syarifah untuk menagih janjinya.
Fans Ferdy Sambo rela gantikan posisi sang idola yang divonis mati
Hal itu seperti yang terlihat di kolom komentar unggahan Instagram @lambegosiip, Rabu (15/2/2023).
@mar***: Janji harus di tepati ,, ibarat hutang yg harus di Bayar JANGAN NGUMPET
@har***: Pantesan anak nya kemarin santai kek ga ada beban.. ternyata ini jawaban nya.. ada yg gantiin hukuman bapaknya
@y.sa***: Taq orangnya
@ech***: pas hukum mati kan di tutup ibu ini mau gantiin mungkin