Sosok.ID - Haters Rizky Billar yang sempat dilaporkan ke pihak berwajib, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Diketahui, Rizky Billar telah melaporkan beberapa akun di media sosial yang melontarkan ujaran kebencian terhadapnya.
Laporan itu dibuat pada 10 Januari 2023 dan teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terbaru, kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi menyampaikan bahwa haters yang dipolisikan suami Lesti Kejora statusnya sudah naik menjadi tersangka.
"Iya, sudah (naik statusnya jadi tersangka)," tutur Sadrakh.
Melalui tayangan di YouTube KH Infotainment pada Selasa (2/2/2023), Sadrakh menyebut akan segera membongkar identitas haters tersebut ke publik.
"Untuk secara resmi apakah tersangka itu perempuan ataupun laki-laki akan segera kita informasikan dalam waktu dekat," tuturnya.
Sadrakh mengungkapkan akan menyampaikan informasi terkait haters tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
"Dalam 24 jam kita akan segera rilis," katanya.
"Nanti akan kita sampaikan besok secara resminya, karena kita kan masih dalam proses. Jadi memang ditunggu saja," tambah dia.
Sadrakh menyampaikan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan investigasi terkait dengan kasus tersebut.
Pihak Rizky Billar juga belum bertemu secara langsung dengan tersangka.
"Nanti, semuanya itu akan kita sampaikan. Siapa tersangkanya, kemudian bekerja di manasebagai apa," ujar Sadrakh.
Keterangan Pihak Kepolisian
Melansir Tribunnews.com, pihak kepolisian diwakili Kabid Humas Polsa Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyampaikan hal serupa.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dikatakan sudah memproses laporan suami Lesti Kejora.
"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," terang Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Tribunnews.com.
"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses," tambah dia.
Haters Rizky Billar disangkakan pasal 29 UU ITE terkait teror online dengan ancaman pidana 4 tahun lamanya.
5 Akun Dilaporkan
Sebelumnya, melalui tayangan di YouTube NIT NOT, Sadrakh sempat membeberkan jumlah akun yang dipolisikan Rizky Billar.
"Untuk akun yang dilaporkan sendiri itu ada beberapa, kurang lebih sekitar 4-5 akun," ucapSadrakh akhir Januari lalu.
Pelaporan akun haters itu diduga sudah berdasarkan persetujuan keluarga.
"Itu yang menjadi perhatian dari keluarga untuk segera dilakukan proses hukum bagi kita," tuturnya.
Para haters di sosial media dikatakan menyampaikan ancaman dan kebencian kepada Rizky Billar.
"Akun-akun tersebut sudah memposting atau memberitakan materi-materi atau penyampaian yang mungkin kurang lebih ujaran kebencian arahnya dan juga bersifat ancaman kurang lebih seperti itu," terang kuasa hukumnya.
"Ancamannya itu ya mungkin lebih itu juga kepada Mas Billar kemudian keluarga," ujar Sadrakh. (*)
Baca Juga: 5 Celotehan Haters Ditanggapi Rizky Billar, Terbaru Lesti Tak Bahagia