"Nanti, semuanya itu akan kita sampaikan. Siapa tersangkanya, kemudian bekerja di manasebagai apa," ujar Sadrakh.
Keterangan Pihak Kepolisian
Melansir Tribunnews.com, pihak kepolisian diwakili Kabid Humas Polsa Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyampaikan hal serupa.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dikatakan sudah memproses laporan suami Lesti Kejora.
"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," terang Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Tribunnews.com.
"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses," tambah dia.
Haters Rizky Billar disangkakan pasal 29 UU ITE terkait teror online dengan ancaman pidana 4 tahun lamanya.
5 Akun Dilaporkan
Sebelumnya, melalui tayangan di YouTube NIT NOT, Sadrakh sempat membeberkan jumlah akun yang dipolisikan Rizky Billar.
"Untuk akun yang dilaporkan sendiri itu ada beberapa, kurang lebih sekitar 4-5 akun," ucapSadrakh akhir Januari lalu.
Pelaporan akun haters itu diduga sudah berdasarkan persetujuan keluarga.
"Itu yang menjadi perhatian dari keluarga untuk segera dilakukan proses hukum bagi kita," tuturnya.